Peliput: Ady Cacung
BAUBAU, BP- Polres Baubau kembali menangkap empat tersangka kasus pembakaran rumah di Jalan Murhum beberapa waktu lalu. Sebelumnya polisi telah menangkap pelaku F (21), sehingga tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.
“Keempat tersangka itu didapatkan dari pengembangan penyelidikan terkait kasus pembakaran rumah yang dilaporkan La Ode Sahrun (41) dengan LP/20/I/2019/SULTRA/Res Baubau, tanggal 26 Januari 2019,” ungkap Kapolres Baubau AKBP Hadi Winarno SIK saat dikonfirmasi saat jumpa pers di ruang Humas Polres Baubau, Rabu (30/01).
Untuk sementara, keempat orang tersangka diamankan di Lapas Kelas IIa Baubau sebagai tahanan Polres Baubau. Pihaknya juga telah mengamankan beberapa barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pembakaran tersebut dan ditemukan lagi empat tersangka pembakaran. Pihaknya bergerak cepat mengamankan tersangka dan menyelesaikan masalah.
“Keempat orang pelaku tambahan tersangka pembakaran yakni R (19), R (18), MU (19), AW (19) yang semua ditangkap di daerah yang berbeda,” ungkapnya.
Dikatakan, barang bukti yang dikumpulkan dalam penyelidikan kasus tersebut yakni pecahan botol tempat penyimpanan bensin, batu yang digunakan para pelaku melempar rumah, kayu, jendela, kursi dan beberapa benda lain bekas sisa pembakaran dan senjata tajam. Barang bukti ini nantinya akan diajukan ke meja persidangan.
Sementara itu, kerugian materi yang dialami korban akibat terbakarnya bagian depan rumah berkisar Rp 35 juta. Selain itu, juga menimbulkan bahaya umum bagi barang-barang milik orang di sekitar rumah korban seperti ruko dan rumah warga sekitar.
“Pembakaran juga menimbulkan bahaya maut bagi pemilik rumah, sebab istri korban sementara berada di rumah saat kejadian pembakaran tersebut,” tutur Hadi.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak mempercayai informasi beredar yang tidak diketahui sumbernya. Jika mendapatkan informasi untuk dikroscek terlebih dahulu.
“Jangan mudah dihasut yang sampai melakukan tindakan pidana. Untuk masyarakat jika ada permasalahan tolong dilaporkan saja,” imbaunya.
Sebelumnya pada pers rilis yang dilakukan Minggu (27/01), Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis SIK menegaskan, pihaknya akan menangani kasus ini secara serius. Polisi akan melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Murhum untuk menemukan pelaku pembakaran. (#)