F01.1A Rapat bawaslu Kota Baubau dan Sentara GakkumduRapat bawaslu Kota Baubau dan Sentara Gakkumdu
F01.1B insert Caleg Asal Demokrat Hartati Ude
Caleg Asal Demokrat Hartati Ude

Peliput: Prasetio M

BAUBAU, BP- Dugaan Tindak Pidana Pemilu (TPP) Hartati Ude (HU) salah seorang Caleg Partai Demokrat Dapil II Kota Baubau terus berlanjut. Setelah melalui tahap penyelidikan yang dilakukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) kini kasus tersebut ditingkatkan ketahap penyidikan di Polres Baubau.

Demikian diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis ( 31/01).

” TPP HU, telah dilimpahkan ke penyidik Polres Baubau tanggal 23 Januari 2019,” ujarnya.

Dikatakan, berdasarkan hasil rapat sentra Gakkumdu tanggal 22 Januari 2019, TPP Caleg Hartati Ude terpenuhi persyaratannya untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tahapan penyidikan akan dilakukan selama 14 hari kerja, lanjut tahap pemberkasan jaksa tiga hari kerja, dan tahapan persidangan tujuh hari kerja.

” Penyilidikan 14 hari kerja, pemberkasan jaksa tiga hari kerja, persidangan tiga hari kerja,” ungkapnya.

Sebelum dinaikkan tahapannya, Bawaslu Kota Baubau telah melakukan kajian keterpenuhan unsur laporan, pihak Bawaslu juga mendengar klarifikasi jawab dari terlapor, dan berbagai hal lainnya. Terlapor sendiri diduga melanggar aturan kampanye, dengan menjanjikan dan memberikan materi lainnya kepada pemilih yang memiliki hak pilih.

” Jika terbukti terlapor melakukan TPP, maka dapat dijerat dengan pasal 523 jo 280 ayat (1) huruf h, dengan pidana 24 bulan,” tutupnya.(***)

Visited 1 times, 1 visit(s) today