Site icon BAUBAUPOST.COM

Warga Ajukan Kredit Dengan Jaminan Sertifikat Bangunan, Wajib Punya IMB

F2.1 Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

Peliput: Zukman

Buranga, BP- Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PMPTSP) Kabupaten Buton Utara (BUTUR) bakal menerapkan kewajiban mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi warganya yang akan mengajukan kredit di Bank maupun Pegadaian dengan menjaminkan sertifikat bangunan.

Kepala Dinas PMPTSP
Butur Alimin SSOs M Eng saat ditemui diruang kerjanya beberapa waktu lalu, mengatakan bagi warga Butur yang ingin mengajukan pinjaman ke Bank pemerintah maupun swasta, dan pegadaian dengan jaminan sertifikat bangunan, wajib memiliki IMB.

” Warga yang ingin mengajukan kredit ke Bank pemerintah maupun swasta atau pengadaian , maka harus memiliki IMB,” kata Alimin.
Dikatakan, dengan adanya IMB maka akan memudahkan pihak Bank untuk menentukan besaran pinjaman yang disetujui.

” Dalam IMB sudah dicantumkan rincian anggaran dan biaya setiap bangunan. Sehingga RAB itu akan memudahkan pihak Bank menyetujui besaran kredit dan menghitung nilai susut. Sebagian Bank sebenarnya sudah menerapkan ini, jadi kita tinggal memperkuat saja dengan aturan.” katanya.
Program tersebut nanti akan dikuatkan dengan surat edaran Bupati Buton Utara (Butur), sehingga bagi bank yang belum menerapkan hal itu, dapat menyesuaikan setelah ada surat edaran bupati.
“Kalau di daerah lain ini sdh dilakukan ,hanya di buton utara belum,” tutur mantan sekretaris dewan Butur tersebut

Diungkapkannya, target Prigram tersebut bertujuan agar masyarakat taat terhadap aturan dengan mengantongi IMB setiap akan mendirikan bangunan. Selain itu juga Pendapatan Asli Daerah PAD dapat meingkat.

“Jika wajib IMB ini berjalan dengan baik, maka PAD Butuh bisa lebih meningkat. Apalagi masih banyak warga butur yang belum mengantongi IMB,” tandasnya.
Olehnya itu ia menghimbau agar warga yang ingin mengurus dan berkonsultasi terkait IMB, dapat mendatangi kantor Dinas PMPTSP Butur. Pihaknya akan memberikan petunjuk dan pelayanan maksimal kepada masyarakat. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version