Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Komisi Pemuda Kepulauan (KPK) Buton menggelar aksi unjuk rasa di depan sekterariat Bawaslu Buton Selatan, Rabu (27/2)
Dalam tuntutannya, massa mengecam tindakan Bawaslu soal penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) beberapa waktu lalu. Karena dianggap salah menafsirkan PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang pemilihan umum, pada pasal 32.
Salah satu perserta aksi Wawan Iswanto mengatakan, didalam PKPU itu APK tidak wajib memuat visi misi partai dan program kerja caleg.
“Bawaslu telah keliru menafsirkan PKPU nomor 23 tahun 2018, mari kita diskusi disini,” teriaknya.
Menurutnya, setelah dievaluasi, tindakan penertiban APK oleh Bawaslu tidak rasional. Pada Surat Edaran nomor 1096 juga tidak mewajibkan APK memuat, citra diri, visi misi dan program partai
.Senada yang dikatakan korlap aksi, Mursid kancil, Bawaslu telah melanggar ketentuan. Pasalnya, beberapa daerah lain seperti kota Baubau dan kabupaten Buton tidak pernah melakukan penertiban seperti yang dilakukan Bawaslu Busel. “Kami akan laporkan ini ke DKPP,” imbuhnya.
Setelah berorasi saling bergantian, massa kembali merapatkan barisan untuk melakukan penyegelan kantor menggunakan balok kayu. Tapi aksi itu tetap mendapat perlawan dari kepolisian yang mengawal ketat jalannya aksi.
Aksi dorong pun terjadi didepan pintu Bawaslu, namun massa kalah karena kelelahan.
Aksi dorong pun redah setelah Ketua Bawaslu, Mahyuddin bersama dua komisionernya menemui massa peserta aksi di halaman kantor. Dalam pertemuan itu, Mahyuddin menjawab semua tuntutan para demonstran.
“Penertiban APK itu sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam PKPU nomor 23 tahun 2018. Kami akan bertahan pada ketentuan itu,” kata Mahyuddin dihadapan demonstran.
Lanjutnya, jika ada pihak yang tidak terima dengan tindakan penertiban APK karena dianggap merugikan, ia membuka ruang untuk mempersilakan massa melaporkan ke DKPP.
“Kita bukan berdebat untuk mengkaji atau menafsirkan ketentuan PKPU disini. Jadi silahkan melapor ke DKPP,”imbaunya.
Amatan wartawan koran ini, tidak ada satupun Satuan Pamong Praja (SatPolPP) terlihat mengawal jalannya aksi. Yang seharusnya menjadi tanggungjawabnya. Malah yang terlihat BKO dari satuan Brimob. Aksi demostran KPK Buton itu berlangsung ricuh karena aparat kepolisian menghalangi massa aksi yang beringas ingin memasuki kantor sekretariat Bawaslu Busel guna bertemu dengan ketua Bawaslu. Tak terima dihalang-halangi aparat, massa melampiaskan emosinya dengan merubuhkan plang Bawaslu
. (*)