Peliput : Ady Cacung
BAUBAU, BP- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curamor) DI (17) dan SU (16) nyaris dihakimi warga ketika tertangkap tangan hendak mencuri sepeda motor milik warga di lorong Perintis Kelurahan Katobengke, Senin (25/02) dini hari. Kedua pelaku yang masih di bawah umur ini nekat mendorong motor yang sedang terparkir tidak jauh dari rumah korban Sunelseti (18).
“Mereka berdua jalan kaki tengah malam, lihat motor terparkir, mereka lalu mendorongnya,” ungkap Kapolsek Murhum Ipda Marvi Oksiriana C STrK saat ditemui Baubau Post, Selasa (26/02).
Belum sempat membunyikan dan membawa lari sepeda motor, kedua tersangka sudah ditangkap warga. Mendengar laporan masyarakat tersebut, pihaknya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Hampir dikeroyok massa, karena belum sempat bawa lari motornya sudah didapat warga, untung saat itu Satuan Reskrim Polsek Murhum cepat bergerak ke TKP,” kata Marvi.
Lanjutnya, menyikapi laporan masyarakat tersebut, pihaknya sigap amankan kedua tersangka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan lalu dibawa cepat ke Makpolsek Murhum untuk dimintai keterangan.
“Setelah dimintai keterangan kedua tersangka dan memastikan kepada korban kita terapkan pasal yang sesuai perbuatannya yakni pasal 363 ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya telah meminta keterangan korban dan mengecek ke TKP. Memang korban biasa memarkirkan motornya agar jauh dari kediamannya, karena di halaman rumahnya tidak ada tempat parkir karena sempit.
Kedua pelaku kini dititipkan di Lapas Kelas IIa sebagai tahanan Polsek Murhum. Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) dikawal oleh Kanit Reskrim Polsek Murhum Aipda Moh Arip Pelu SH.
“Litmas dilakukan guna penelitian kemasyarakatan juga sebagai metode pendekatan dalam rangka pembinaan pelanggar hukum,” tutupnya. (#)