KLH akan Verifikasi dan Validasi Dampak Pencemaran
Peliput : Amirul
BATAUGA, BP- Tumpahan minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di perairan pesisir Kelurahan Majapahit, Desa Lampanairi hingga pantai jodoh Desa Bola Kecamatan Batauga telah merusak dan mencemari lingkungan. Pernyataan ini berdasarkan hasil pertemuan Pemerintah Daerah (Pemda) Buton Selatan (Busel) dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buton Selatan (Busel) Ir La Ode Mpute, mengatakan tim KLH akan segera turun ke Busel guna melakukan verifikasi dan validasi untuk memastikan jumlah dampak kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Jadi secara kasat mata yang kami temukan biota laut punah antara lain teripang, lamun, gurita, duri babi dan masih banyak lagi,” ucap La Ode Mpute saat ditemui belum lama ini.
Matinya sejumlah biota laut di perairan yang terkena dampak tumpahan CPO, disebabkan oleh naiknya suhu air laut hingga mencapai 35 derajat celcius.
“Pada saat itu air di peraiaran itu menguning karena tumpahan minyak sawit, suhu air laut naik dari biasanya hingga menyebabkan biota laut mati dan punah,” tuturnya.
Bukan hanya ekosistem perairan yang terganggu, namun masyarakat sekitar ikut terkena dampaknya. Tumpahan CPO mengeluarkan bau menyegat dan menggangu kesehatan masyarakat sekitar. Tercatat ada 16 warga harus dilarikan ke rumah sakit.
“Baunya menyegat, dari data Dinas Kesehatan 16 warga dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, hanya saja tidak dirawat inap,” ucapnya.
Selain itu, kawasan perairan pantai jodoh juga ikut terkena dampak, saat itu pantainya menguning dan saat inj berubah menjadi hitam dan masih mengeluarkan bau menyegat. Otomatis pengelola akan mendapat kerugian karena pengujung berkurang.
“Benar pantai jodoh juga kena. Jadi saat ini pemerintah daerah belum menyebutkan seberapa besar kerugian daerah begitu pula masyarakat, kita menunggu hasil dari Tim Gakum KLH melakukan verifikasi dan menghitung seberapa besar kerugian yang harus ditanggung oleh pihak perusahaan, ” tukasnya (*)