Peliput : Ady Cacung
BAUBAU, BP- Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Yusrizal Sahad (30) kini telah disidangkan pada Kamis (28/02) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tersangka dengan pasal 44 ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Awaluddin Muhammad SH saat ditemui Jumat (01/03), mengatakan terdakwa diketahui melakukan KDRT terhadap istrinya Wa Sida (28) dan anaknya. Bermula pada Senin (07/01), terdakwa pulang dalam keadaan mabuk, ingin masuk ke dalam rumah tapi istrinya belum membukakannya pintu. Akhirnya terdakwa mendobrak pintu tersebut dan terjadi cekcok antara keduanya.
“Istrinya sampai dipukuli dan diinjak di dalam kamar. Jadi pukulan bertubi-tubi itu mendarat ke istrinya. Bahkan sampai tendangan dan pukulan itu sempat mengenai anaknya,” ungkapnya.
Dijelaskan, Wa Sida tidak hanya sekali diperlakukan kasar oleh suaminya. Saat istrinya meminta pertolongan kepada kakaknya, terdakwa seolah merasa terhina sampai melepaskan kata cacian dan makian kepada istrinya sebelum dianiaya dengan pukulan dan tendangan bertubi-tubi.
Pada sidang pemeriksaan saksi korban pada Kamis (28/02), dilakukan dengan santai karena anaknya ikut diperiksa dalam persidangan karena turut menjadi korban amukannya saat itu. Menurut keterangan istrinya, bukan kali pertama pukulan dan tendangan itu dirasakan, bahkan istrinya sempat melaporkannya ke pihak yang berwajib untuk membuat dia sadar akan apa yang dilakukannya.
“Dia pernah dipukuli sebelumnya sampai dilaporkannya ke Polisi, tapi dia cabut laporannya untuk membuat dia sadar kalau apa yang dilakukannya itu salah,” ucap Awaluddin menjelaskan kesaksian korban saat persidangan.
Lanjutnya, laporan polisi yang dibuatnya di awal hanya untuk membuat suaminya jera dan mengharapkan suaminya sadar akan apa yang dilakukannya. Olehnya itu pihak kepolisian tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan hanya memberikan pembinaan dan peringantan kepada terdakwa untuk tidak mengulanginya lagi.
Untuk diketahui, sidang lanjutan akan digelar Kamis (07/03) dengan mendengarkan tuntutan dari JPU. (#)

