Site icon BAUBAUPOST.COM

Sidang Pembawa Parang saat Insiden Bobota, Terdakwa Berdalih Ingin Makan Bakso di Tarafu

F6.1 Awaluddin Muhamad SH

Peliput : Ady Cacung

BAUBAU, BP- Insiden di perbatasan Bone-bone Tarafu (Bobota) menyisahkan kisah pilu bagi A (17). Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Senin (04/03) terdakwa A menjelaskan, bahwa dia berboncengan bersama temannya Pipit (23) dengan menduduki Senjata Tajam (Sajam) jenis parang di sadel motornya untuk makan bakso di dekat perbatasan Bobota.

Keduanya diamankan saat berusaha menembus barigade kepolisian yang sedang berjaga untuk mengamankan insiden Bobota. Kejadiannya sekira pukul 16.30 Wita pada Jumat (08/02), anggota kepolisian saat itu menghalau keduanya.

“Tetapi saat mereka memutar balikkan sepeda motornya mereka terjatuh dan saat digeledah mereka tertangkap tangan membawa sajam jenis parang dengan cara mendudukinya,” ungkap Kasi Pidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad ditemui, Senin (04/03).

Saat persidangan berlangsung, majelis hakim menanyai terdakwa alasannya membawa parang menembus barigade kepolisian. Terdakwa berdalih ingin makan bakso di Tarafu, sementara parang yang dibawanya untuk berjaga-jaga.

Dikatakan, persidangan sengaja dipadatkan karena itu sidang anak. JPU membacakan dakwaan dan pihak Bapas membacakan hasil litmasnya, sementara kuasa hukumnya tidak menunjukan eksepsi langsung pada agenda sidang pemeriksaan saksi dari kepolisian dan satu dari teman pelaku. Hasilnya terdakwa terbukti membawa parang yang diletakkan diatas sadel motornya dengan cara diduduki untuk melewati barigade polisi.

“Terlepas dari keterangan terdakwa pergi makan bakso, dinilai tidak relevan karena orang pergi makan bakso tidak seharusnya membawa parang panjang dan di tengah pertikaian pemuda saat itu. Dan tempat penjual bakso bukan hanya disitu saja,” ungkap Awal.

Lanjutnya, ironisnya sebelum terdakwa tertangkap tangan membawa parang itu, terdakwa sempat minum miras di persimpangan rau. Usai sholat Jumat keduanya menuju Tarafu hendak makan bakso.

“Hal yang memberatkan karena posisi parang itu bukan berada dipengawasannya. Akan tetapi sudah beberapa waktu sebelumnya dia pegang. Yang katanya dia dapat di sebuah koperasi beberapa waktu lalu sebelum tertangkap dan sejak saat itulah disimpan di rumahnya dibawah pengawasannya,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version