Site icon BAUBAUPOST.COM

Kejari Baubau Akan Tahap Duakan Tiga Perkara Sekaligus

F6.2 Kantor Kejari Baubau

Peliput: Asmaddin

BAUBAU, BP- Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau dalam waktu dekat ini akan melakukan tahap dua tiga perkara sekaligus. Pasalnya penyidik Polres Baubau telah memberikan informasi terkait hal tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Hingga saat ini ada tiga tindak pidana yang siap dilakukan tahap dua yang diperkirakan dalam waktu dekat,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui, Jumat (15/03).

Disebutkan, pertama perkara saat insiden bone-bone tarafu (bobota) beberapa waktu lalu yang pecahnya konflik dua kelompok pemuda. Pada konflik tersebut, berujung pelemparan rumah dan pembakaran sebuah sepeda motor Yamaha Mio M3 di Jalan Hayam Wuruk.

“Selain itu, ada juga perkara tanpa hak kepemilikan senjata tajam (sajam) oleh seorang pemuda,” tambah Awal.

Lanjutnya, kepemilikan sajam tersebut ditemukan tidak berselang lama saat kejadian pertikaian dua kelompok pemuda di Jalan Murhum depan Eks Buton Teater beberapa waktu lalu. Pihak Kepolisian gencar lakukan pengamanan, mulai dari patroli mobile dan pengamanan area bentrok pascabentrok.

“Saat itu Pihak Kepolisian patroli di seputaran Kota Baubau pascabentrok, mereka menemukan sekelompok pemuda sedang minum di pinggir jalan,” ungkapnya.

Dikatakannya, setelah melihat gerak-gerik pemuda yang mencurigakan, pihak kepolisian memastikan keamanan dengan menghampiri untuk menginterogasinya. Tak berselang lama setelah dilakukan penggeledahan ditemukan DR (29) yang tanpa hak memiliki sebilah badik dalam penguasaannya tanpa izin pihak yang berwenang.

“Perkara terakhir adalah pencurian handphone di rumah makan Meiyunda di Jalan Sipanjonga Kelurahan Lamangga,” kata Awal.

Ditambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menyerahkan ketiga berkas perkara tersebut bersama tanggungjawab tersangka dengan barang bukti, untuk selanjutnya dipersiapkan berkas diajukan dalam persidangan. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version