Peliput : Asmaddin
BAUBAU, BP- DR (29) diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata tajam di depan Hotel Ratu Rajawali, sekitar pukul 02.00 wita, Senin (28/01). Kini pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Awaluddin Muhammad ditemui Senin (18/03) mengatakan, pihaknya telah menerima berkas perkara dan tanggungjawab tersangka untuk ditahap dua oleh Kejari Baubau. Dalam waktu dekat akan disiapkan berkasnya untuk disidangkan.
“Tadi sekitar jam 11.00 kami sudah terima berkasnya untuk ditahap dua dan telah menyatakan lengkap untuk kemudian ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, kepemilikan sajam tersebut ditemukan tidak berselang lama saat kejadian pertikaian dua kelompok pemuda di Jalan Murhum depan Eks Buton Teater beberapa waktu lalu. Pihak Kepolisian genjar lakukan pengamanan, mulai dari patroli mobile dan pengamanan area bentrok pascabentrok.
Pihak Kepolisian juga menemukan sekelompok pemuda sedang minum di pinggir jalan, saat dihampiri oleh pihak kepolisian untuk diinterogasi, ditemukan salah seorang pemuda memiliki sebilah badik dalam penguasaannya tanpa izin pihak yang berwenang.
“Setelah melihat gerak-gerik sekelompok pemuda nongkrong itu mencurigakan, mereka memastikan keamanan dengan menghampiri untuk menginterogasinya, alhasil ditemukan sebilah badik dalam penguasaan salah seorang pemuda,” tambahnya.
Dikatakan, pada persidangan nanti pihaknya sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menerapkan pasal yang sesuai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku di depan hukum, dengan memberikannya sanksi pasal 2 ayat 1 UU 12/1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara. (#)