Peliput:
BURANGA– Dalam pemerintahan Desa Bubu Barat terdapat banyak ketimpangan. Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Pemerhati (LPM) Desa Bubu Barat Zakaria.
Zakaria mengatakan, Plt Kepala Desa Bubu Barat Candra sewenang-wenang dalam memberhentikan aparat desanya. Bahkan terdapat salah satu aparat yang diangkat, merangkap jabatan sebagai sekretaris Bumdes.
“Dimana kita tahu sekertaris Bumdes tidak boleh merangkap jabatan sebagai aparat desa,” katanya saat dihubungi, Minggu (17/03).
Ketimpangan lain yang disebutkan Zakaria, seperti Taman Kanak-kanak setempat yang masih menjadi polemik. Dinas Pendidikan di Kabupaten Buton Utara hanya mengakui nama TK La Gito Jaya.
“Kepala desa mempertahankan TK Mekar Baru, sehingga TK di Bubu Barat ada dua, yang mana muridnya tidak cukup 10 orang,” tandasnya.
Selain itu, plt Kades diduga melakukan pemotongan ongkos hari orang kerja (HOK) pembuatan jalan tani. Zakaria menyebut, terdapat potongan Rp 20 ribu per orang.
“Sehingga yang dibayarkan hanya Rp 85 ribu, semestinya dibayarkan Rp 105 ribu,” bebernya.
Ditambahkan, Candra juga melakukan pergantian anggota LPM. Sementara pergantian anggota LPM bukan wewenang kades, karena LPM dipilih masyarakat.
Apa yang kami katakan ini sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” akunya.
Pihaknya berharap, hal ini dapat diketahui Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan segera mendapat respon.
Kami berharap, Inspektorat selaku auditor keuangan daerah, untuk segera mengusut persoalan keuangan di Desa Bubu Barat,” harapnya. ( DURASITIMES.com)

