Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Anggota komisi XI DPR RI, Dr H MZ Amirul Tamim bersama Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI dan BPKP provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) gelar workshop implementasi sistem tata kelola keuangan desa dengan aplikasi sistem keuangan desa (siskeude), di aula gedung Lamaindo, Senin (18/3).
Di Kegiatan itu, MZ Amirul Tamim menjelaskan, dalam sistem pemerintahan, desa mempunyai posisi sangat strategis dalam konsep pembangunan nasional. Untuk itu desa diberikan satu hak yang cukup strategis misalnya, desa diberikan kewenangan untuk membuat program tersendiri, diberi dana yang tidak sedikit untuk kemudian melakukan musyawarah dalam pembangunan partisipatif.
“Di desa masyarakat terlibat langsung. Untuk itu desa dalam perjalanannya punya posisi yang sangat diharapkan,” ungkap Amirul Tamim saat ditemui usai kegiatan.
Namun tidak dipungkiri, didalam perjalannya didesa masih ada ditemukan masalah yang terjadi, khususnya pada pengelolaan dana desa.
“Untuk itu kami anggota DPR RI dan mitra komisi XI yakni BPK dan BPKP untuk terus melakukan kegiatan pembinaan dan sosialisasi agar penggunaan dana desa ini bisa taat asas,” ucapnya
Dijelaskannya, didalam pengelolaannya, desa dituntut untuk melengkapi seluruh dokumen dan syarat seperti yang tertuang dalam undang-undang, seperti, dokumen RPJMDes, RKPdes, dan perdebatan. Semua kegiatan itu dibebankan kepala desa.
Sehingga, untuk memudahkan mekanisme pengelolaan itu, maka dibuatlah sebuah aplikasi siskeudes 2.0 oleh BPK dan BPKP berbasis online.
“Yang banyak dikeluhkan para kades ini kan karena sulitnya membuat adminstrasinya yang begitu rumit, aplikasi 2.0 siskeudes inilah yang akan memudahkannya,” tukasnya
Ditempat berbeda, kepala badan pemberdayaan masyarakat dan Desa (BPMD) Busel, Amrin Abdullah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap kepala desa beserta perangkatnya dalam memahami sistem pengelolaan keuangan Desa.
Dalam Permendagri nomor 20 tahun 2018, kata Amrin Abdulah, memuat aplikasi sistem desa 2.0, selain memberikan pemahaman terkait dana desa juga memberikan tanggungjawab dalam pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel dan bertanggungjawab.
Kata dia, beberapa pemateri menyinggung hal yang berbeda tapi tidak terlepas dari tema dari subtansi kegiatan. “Pak Amirul Tamim tadi menyinggung soal implementasi pelaksanaan undang-undang desa nomor 6 tahun 2014. Disitu dikatakan undang-undang desa lahir untuk memperkuat subtansi peran pemerintahan desa,” ungkapnya.
Sedang kepala BPK RI, Ir Hermanto, lanjutnya, lebih membahas pada kebijakan pemeriksaan dana Desa yang meliputi pemeriksaan keuangan, tugas pemeriksaan dengan alasan tertentu dan tugas pemeriksaan uraian kinerja.
“Sementara kepala BPKP Sultra lebih pada teknis pelaksanaan fiskeudes berdasarkan ketentuan Permendagri nomor 20 tahun 2018. Dalam Permendagri ini menjelaskan bahwa siskeudes ini tidak pada memberatkan pada kelapa desa, namun juga perangkat desa dalam pengelolaan keuangan desa,” tukasnya.
Untuk diketahui, kegiatan tersebut
Dihadiri Asisten I Setda Muslim T, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, (DPMD),OPD lingkup Pemda Busel serta seluruh kepala desa se-Buton Selatan. (*)

