Site icon BAUBAUPOST.COM

Disdukcapil Sebut Belum Ada WNA Yang Mengurus e-KTP Di Baubau

F4.3 Muslimin Hibali

Peliput: Gustam

BAUBAU, BP- Hingga maret tahun ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Baubau mencatat belum adanya Warga Negara Asing (WNA) yang mengurus e-KTP.

Demikian dibeberkan Plt Kepala Disdukcapil Kota Baubau La Ode Muslimin Hibali saat dikonfirmasi Baubau Post, selasa (19/03). “Sejauh ini belum ada (WNA-red) yang mengurus,” katanya singkat.

Kalau pun ada, kata Muslimin, Disdukcapil Kota Baubau tetap melakukan pelayanan layaknya Warga Negara Indonesia. Namun, status kewarganegaraannya tetap WNA. Mengingat hal itu telah diperintahkan UU.

“Memang ada peluang di dalam UU itu menjamin bahwa orang asing itu bisa bikin e-KTP, tetapi status kewarganegaraannya adalah WNA,” ungkap Muslimin.

Kendati demikian, Muslimin menegaskan, e-KTP yang berstatus kewarganegaraan asing tidak dibolehkan ikut Pemilihan Umum (Pemilu). “Cuman kalau untuk orang asing, tidak bisa memilih,” tuturnya.

Untuk diketahui, data tentang WNA tersebut sama dengan masyarakat keterbelakangan mental alias orang gila. Hingga tahun ini, Disdukcapil Kota Baubau belum menerima perkas administrasi kependudukan orang gila. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version