Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- LM Rusdin yang hendak pesta Narkoba di kamar Hotel Munajat Indah di Palatiga bersama dua wanita beberapa waktu lalu, kini telah masuk tahap sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Selasa (19/03). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi.

Menurut JPU Awaluddin Muhammad SH, di hadapan hakim, ketiga saksi yang dihadirkan mengakui perbuatan terdakwa yang hendak melakukan pesta Narkoba di hotel tersebut.

“Kami telah hadirkan tiga orang saksi yakni Yoga Dewananta, Sarman Iskandar dan Trima Herawati yang keteranganya saling bersesuaian, menerangkan bahwa saat itu pihak kepolisian menggerebeknya bersama narkoba yang hendak mereka gunakan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum Awaluddin Muhammad SH menerangkan perkataan salah seorang saksi.

Menurutnya, pada Senin (14/01) sekitar Pukul 20.00 WITA Tim Polres Baubau menggerebek kamar 8 Hotel Munajat Indah di Palatiga dan menemukan enam sachet shabu dalam penguasaan terdakwa.

“Saat persidangan, terdakwa mengakui dengan apa yang telah dijelaskan oleh para saksi, dirinya mengaku bahwa 1 bong Aqua, 4 korek api 5 piket, 1 pirex yang biasa digunakan untuk menghisap shabu diakui terdakwa itu adalah miliknya,” ungkap Awal dikonfirmasi Rabu (20/03).

Lanjut Awal, sidang dilanjutkan pada Selasa (26/03) dengan agenda masih dalam pemeriksaan saksi. Terdakwa akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU 35/2019, 112 ayat (1) UU 35/2019, 127 ayat (1) huruf a UU 35/2009. (#)

Visited 2 times, 1 visit(s) today