F6.1 Aipda Moh Arip Pelu

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Polsek Murhum, Polres Baubau kembali menyerahkan berkas dan dua tersangka dalam kasus pencurian barang elektronik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau atau tahap dua, Rabu (20/03).

Dua tersangka yang diamankan berinisial HR dan RS, yang masing-masing berumur 22 tahun. Kedua tersangka tersebut, sama-sama melakukan tindak pidana pencurian barang elektronik.

“Tadi kita sudah serahkan dua orang tersangka yang sama-sama kasus pencurian Handphone ke Kejari Baubau,” kata Kanit Reskrim Polsek Murhum Aipda Moh Arip Pelu.

Tersangka HR berhasil diamankan di rumahnya, Jalan Kelapa, Kelurahan Wangkanapi, Kecamatan Wolio, Jumat (08/02) lalu. Dimana tersangka melakukan aksi pencurian di Jalan Betoambari, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Sabtu (15/12/2018).

“Sedangkan untuk tersangka RS, melakukan pencurian di Lorong Al Kautsar, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari,” tuturnya.

Di tempat yang berbeda, Kasi Tipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, Awaluddin Muhammad membenarkan, telah menerima berkas dan tersangka kasus pencurian yang ditangani Polsek Murhum. “Kita sudah menerima berkas dan dua tersangka kasus pencurian,” kata Awaluddin. (*)

Visited 1 times, 1 visit(s) today