F6.0 Awaluddin Muhammad

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Penyidik Sat Reskrim Polres Baubau,  telah menyerahkan berkas dan tiga tersangka dalam kasus pembakaran motor di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau atau tahap dua, Rabu (20/03).

Ketiga tersangka yang diamankan Sat Reskrim Polres Baubau itu, masing-masing berinisial MA (28) HY (28) dan RY (19), dimana secara bersama-sama melakukan tindak pengrusakan dan pembakaran motor saat bentrok antar pemuda di perbatasan Bonebone-Tarafu (Bobota) pada Jumat (08/02).

“Kita sudah terima penyerahan tanggung jawab tersangaka dan barang bukti, pada kasus pembakaran motor di Bobota,” kata Awaluddin Muhammad, Kasi Tipidum Kejari Baubau, saat dikonfirmasi di ruangannya.

Lanjutnya, untuk peran masing-masing tersangka dalam satu momen peristiwa yaitu ada yang melempar batu, ada yang menggunakan balok, hingga motor tersebut rusak. Sedangkan untuk tersangka pembakaran motor, masih dalam pencarian orang.

“Hanya tiga tersangka yang berhasil diamankan, sedangkan untuk dua tersangka masih DPO,” tuturnya.

Setelah menerima berkas dan tersangka tersebut, pihaknya dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau, untuk selanjutnya mengikuti persidangan.

“Pasal yang didakwahkan ketiga tersangka tersebut yaitu pasal 170 ayat 1 KUHP. Tentang perusakan barang secara bersama-sama dengan acaman hukuman sekitar 5-6 bulan penjara,” tutupnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today