F4.2 Pihak BKIPM saat melakukan pelayanan

Peliput: Saiful

BAUBAU, BP -Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) hasil perikanan perwakilan Baubau, meningkatkan pelayanan kepada stakeholder melalui pelaporan pemeriksaan kesehatan dan mutu hasil perikanan secara online.

Pelaporan Pemeriksaan Karantina (PPK) online merupakan suatu pelayanan pelaporan yang dilaksanakan oleh pengguna jasa karantina secara langsung untuk pemeriksaan kesehatan dan mutu hasil perikanan dengan menggunakan aplikasi PPK online. Sebelumnya proses pelaporan masih secara manual, dengan mengisi formulir di kantor pada counter pelayanan.

Menurut Koordinator Tata Pelayanan BKIPM Baubau Wahyudi, dengan adanya aplikasi PPK online, pelaporan pelaku usaha terhadap komoditas hasil perikanannya sudah dapat dilakukan melalui ponsel android, maupun komputer yang terhubung dengan jaringan internet.

Untuk masuk dan dapat mengakses PPK online, terlebih dahulu pengguna jasa melakukan registrasi kegiatan usaha dan perdagangannya pada Costumer Service dengan melengkapi formulir KTP, NPWP, Email, surat izin usaha (untuk usaha yang berbadan hukum), dan alamat untuk usaha perseorangan.
Dalam rangka mempercepat aplikasi PPK online ini, tim BKIPM telah melakukan sosialisasi dengan memberikan pengarahan di kantor BKIPM Baubau.

“Selain itu, kami mengunjungi setiap pengusaha atau pengguna jasa melalui door to door yang ada di wilayah Baubau,” kata Wahyudin.

Ditargetkan hingga bulan April 2019, pelaporan terkait penerbitan sertifikat sudah semua pelaku usaha menggunakan aplikasi tersebut. Hingga saat ini, pelaku usaha yang sudah teregistrasi dan mempunyai hak akses PPK online tercatat sudah 75 pengusaha atau sudah hampir 100 persen dari jumlah pengguna jasa karantina ikan yang aktif secara keseluruhan.

Kepala BKIPM Baubau Arsal menambahkan, aplikasi PPK online merupakan inovasi dan komitmen BKIPM dalam meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat, serta memudahkan pengguna jasa karantina ikan untuk melaporkan lalu lintas komoditi perikanan yang akan disertifikasi kesehatan ikan dan mutu hasil perikanannya.

“Hal ini juga diapresiasi oleh beberapa pelaku usaha, karena selain mudah diakses juga secara tidak langsung ikut berpartisipasi dalam penerimaan pelayanan publik, selain itu dengan registrasi PPK online juga identitas pengguna jasa karantina ikan lebih mudah tertelusuri dengan usaha perikanan yang mereka kelola yang sebelumnya belum tertib,” jelasnya.

Selain itu, BKIPM Baubau sudah lebih dulu meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa dengan sosialisasi aplikasi Sistem Informasi dan Data Baubau Terintegrasi Online (SIDAT BUTON), dengan menyediakan ruang pengaduan, penilaian indeks kepuasan masyarakat kepada pelayanan serta pemintaan dan penyampaian data dan informasi karantina ikan pengendalian dan mutu.

“Di aplikasi tersebut dengan memudahkan transparansi sistem pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pembayaran non tunai menggunakan mesin EDC yang telah disiapkan,” ujarnya.

Dengan penerapan PPK online, pihaknya berharap dapat lebih memudahkan dan diterima oleh pengguna jasa karantina ikan. Pihaknya akan selalu melakukan perbaikan layanan sesuai dengan motto “Siaga Pelayanan”. (#)

Visited 2 times, 1 visit(s) today