Site icon BAUBAUPOST.COM

Terkait Proses Pergantian Sekwan La Bara: Mekanismenya Bukan Sebatas Surat Tebusan Ke Dewan

F01.7 Wakil Ketua DPRD Kota Baubau Labara AMKL

Laporan: Hasrin Ilmi

BAUBAU,BP-Polemik proses pergantian posisi Sekretaris Dewan (sekwan) terus bergulir. Meski pemerintah Kota Baubau melalui Wakil Walikota La Ode Ahmad Monianse menilai proses pergantian Sekwan sudah sesuai mekanisme dan aturan karena sudah mendapat restu dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Termasuk, pemerintah sudah mengirim surat tebusan kepada DPRD Kota Baubau.

Wakil Ketua DPRD Kota Baubau La Bara kembali angkat bicara dan menyangkan statemen yang disampaikan Pemerintah Kota Baubau.

Kepada Baubau Post kemarin legislator PBB tersebut mengatakan, sebagai unsur pimpinan DPRD Kota Baubau tidak mempersoalkan pergantian Individu Wa Radja sebagai sekwan. Namun, ada mekanisme yang mengatur jabatan tersebut yang tertuang dalam tata tertib (Tatib) dewan.

“Jadi mekanisme itu diabaikan oleh pemerintah karena hanya dengan mengirim tebusan telah diangap sudah terpenuhi,”kata La Bara.

Dikatakan, dalam tatib dewan disebutkan pengangkatan Sekwan menjadi hak Walikota Baubau dengan persetujuan pimpinan dewan. Sedangkan dalam mengambil keputusan dewan dilakukan secara colektif colegial.

Untuk itu, terkait persoalan ini pihaknya akan membawa masalah ini dalam rapat internal dewan. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti hal hal yang dianggap menciderai kewibawaan dewan secara kelembagaan.

“DPRD juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan diadaerah sebagaiman diatur dalam undang undang no 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah. Jadi proses di dewan bukan seremoni, apalagi dianggap sebagai penggembira saja,”tutupnya. (***)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version