Peliput: Asmaddin
BAUBAU, BP- Tahapan
BAUBAU,BP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditanggal 24 nanti baru akan menetapkan Tahapan kampanye untuk di Media Sosial (Medsos). Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kota Baubau Edi Sabara saat ditemui seusai mengisi materi dalam kegiatan Sosialisasi Media dan Pemilih di Kantor Kelurahan Tanganapada Selasa (19/03).
“Ditanggal 24 nanti baru akan masuk tahapan kampanye untuk dimedia,” ujarnya.
Dikatakan, tahapan media massa dan elektronik tersebut akan di fasilitasi langsung oleh KPU, baik materi, dan spot yang diperbolehkan untuk memuat kampanye. Pada tahapan itu para Calon Legislatif (Caleg) dapat melakukan kampanye di media massa, terhitung sejak tanggal 24 sampai 13 April.
“Inikan difasilitasi oleh kpu , ya jadi kita akan tentukan apa-apa saja yang diperbolehkan,” tambahnya.
Pihaknya mengimbau, agar pada tahapan tersebut para peserta Pemilu menaati semua aturan-aturan yang telah ditetapkan. Sesuai aturan, kampanye akan berakhir ditanggal 13 april. Setelah itu masuk minggu tenang.
“Ditanggal 14, 15 dan 16 April itu adalah hari tenang yang tidak dibolehkan untuk berkampanye,” ucap Edi menerangkan.
Lanjutnya, dihari minggu tenang tersebut, yang ada hanyalah sosialisasi yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu. Dalam regulasinya, Alat Peraga Kampanye (APK) yang sebelumnya masih terpasang akan diturunkan oleh Calegnya sendiri. Namun jika tidak, pihak terkait bekerjasama dengan Pemerintah yang akan menurunkan paksa atau membersihkan APK disaat minggu tenang nanti.
“Jika ditemukan ada yang berkampanye dihari minggu tenang, Bawaslu akan menindak tegas pelanggarnya,” tutupnya. (#)

