F4.3 Loka POM Baubau bersama tim gabungan saat melakukan pemeriksaan produk di Lippo Plaza Baubau. FOTO IST

Peliput: Saiful

BAUBAU, BP – Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kota Baubau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap produk di Lippo Plaza Buton, pertokoan dan gudang distribusi barang di Kota Baubau. Tim gabungan ini menyasar Produk kedaluwarsa maupun produk tanpa izin edar.

Kepala Loka POM Baubau, Mirnawati Purba ditemui Kamis (21/03),

mengungkapkan beberapa produk ditemukan telah lewat masa kedaluwarsanya hingga produk tanpa izin edar yang fiktif. Selain itu ditemukan juga ikan salmon yang belum memiliki dokumen oleh BKIPM Baubau.

Kegiatan sidak yang dilakukan Loka POM Baubau, selain melibatkan BKIPM Baubau juga melibatkan karantina pertanian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Baubau, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Baubau.

Mirnawati mengatakan, masih ada kegiatan rutin awal tahun ini dan ada khusus operasi seluruh Indonesia juga.
Operasi sidak ini masih bersifat temuan sementara. Dalam operasi yang dilaksanakan belum lama ini, diidentifikasi puluhan ribu buah produk.

“Jumlah temuan sementara yang dilakukan sidak Loka POM Kota Baubau, keseluruhannya berjumlah 27 jenis, 40.715 buah dengan nilai Rp 114.54 ribu, dan temuannya tanpa izin edar, kartu registrasinya fiktif, registrasi SP, izin PIRT yang sudah kedaluwarsa yang hanya 12 digit tidak berlaku lagi izinnya, bukan produknya,” jelasnya.

Loka POM Baubau mengimbau kepada masyarakat Kota Baubau teliti sebelum membeli barang di pasar, pertokoan, ataupun supermarket. Baik izin edarnya, kemasan, label, dan masa kedaluwarsanya perlu diperhatikan masyarakat.

“Kepada masyarakat sebelum membeli selalu melihat dulu izin edarnya seperti ada MB atau ML, produk luar atau IRT, yang pertama kan kemasannya dulu baru atau tidak, labelnya dilihat produksinya siapa alamat produksinya dimana, dan kedaluwarsanya,” imbaunya. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today