Peliput: Asmaddin
BAUBAU,BP- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Baubau menggelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019, Kamis (21/03) di salah satu hotel. Kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Baubau melalui Badan Kesbangpol, merupakan salah satu bentuk dukungan nyata pemerintah dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Baubau Drs H La Ode Maulana Gafur MSi dalam sambutannya, berharap agar dapat terwujudnya kesamaan persepsi serta sinergitas yang kuat dan berkesinambungan antar pemangku kepentingan pemilu dalam upaya menciptakan pemilu yang demokratis.
“Saya sangat menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini karena merupakan salah satu upaya nyata meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi pemilih,” ungkapnya.
Dia mengatakan, dengan diadakannya kegiatan ini, diharapkan agar masyarakat dapat berduyun-duyun penuh antusias, datang ke TPS nanti untuk menggunakan hak pilihnya secara aman tanpa ada tekanan dari pihak manapun. Partisipasi politik dari masyarakat yang tinggi dalam pemilu serentak di tahun 2019 ini baik secara kuantitas maupun kualitas dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang mempunyai legitimasi yang kuat serta amanah dalam menjalankan tugasnya.
“Semoga imbauan kepada masyarakat ini senantiasa memberikan kontribusi dalam menciptakan situasi yang kondusif, aman dan nyaman bagi pelaksanaannya nanti,” tambahnya.
Pantauan Baubau Post, turut menjadi pemateri dalam kegiatan Ketua KPU Kota Baubau Edi Sabhara SIp, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu M Yusran Elfargani SE, Dekan FISIP Unidayan Baubau Asran Abdullah SSos MSi. Para pemateri saling bergantian dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
“Pemilihan umum merupakan salah satu pilar demokrasi sebagai wahana perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis. pemerintahan yang dihasilkan dari pemilu diharapkan menjadi pemerintah yang mendapatkan legitimasi yang kuat dan amanah,” ujarnya.
Lajutnya, dalam, pasal 434 undang-undang nomor 7 tahun 2017 telah tertuang tentang pemilihan umum, dimana pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan pemilu.
“Initinya diperlukan persamaan persepsi diantara pemangku kepentingan pemilu dalam upayas pemilu yang dekomkratis,” terangnya.
Dikatakan, salah satu bagian terpenting dari proses pemilihan umum adalah peran dan partisipasi masyarakat. Pertimbangan rasional masyarakat dengan menjadi pemilih cerdas itu perlu terus-menerus disosialisasikan. Agar masyarakat dapat memilih pemimpin nanti yang punya integritas dan kualitas yang tinggi.
“Selain aspek pertimbangan rasional tersebut, tingkat partisipasi politik masyarakat juga menjadi perhatian khusus pada pemilu. Olehnya itu diharapkan apa yang disampaikan saat ini tepat kepada masyarakat tetang bagaimana arti pentingnya pemilu bagi kehidupan berbangsa dan bernegara,” tutupnya. (#)

