Site icon BAUBAUPOST.COM

Tingkatkan Partisipasi Pemilih, KPU Gencar Lakukan Sosialisasi

F8.2 Edi Sabhara 1

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini gencar memberikan sosialisasi untuk peningkatan partisipasi pemilih pada pemilihan umum ditahun 2019. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) dan Peraturan KPU nomor 10 tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu.

Hal tersebut dijelaskan Ketua KPU Baubau Edi Sabhara saat memaparkan isi materi sebagai dasar KPU memberikan sosialisasi pada kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Tahun 2019 yang diadakan oleh Pemerintah Kota Baubau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di Hotel Galaxy Inn beberapa waktu lalu.

Menurutnya, peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih sangat penting guna mempertahankan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum.

Berdasarkan data KPU Kota Baubau, jumlah kehadiran pemilih sejak tahun 2014 sampai sekarang makin meningkat. Tercatat Pemilu legislatif tahun 2014 mencapai 64,69 persen. Ditahun yang sama pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden capai 57,22 persen. Meningkat ditahun 2018 pada perhelatan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota capai 71,84 persen dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur capai 71,77 persen.

“Hal tersebut meningkat dari 2014 sampai 2018 karena seringnya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih,” ungkapnya saat memaparkan materinya.

Dikatakan, ada tiga problem yang membuat seseorang tidak berpartisipasi dalam pemilu yakni, problem administratif yang berkaitan dengan pendataan pemilih, problem teknis, problem ideologis atau politis dimana berkaitan dengan permasalahan ideologis politiknya karena tidak ada yang sesuai dengan pilihannya dan berkeyakinan bahwa dengan pemilu tidak mampu mengubah nasibnya.

“Olenya itu berbagai upayah kita lakukan untuk mencegah problem tersebut terjadi dengan cara mengikuti kegiatan untuk melakukan sosialisasi partisipasi pemilih,” tambahnya.

Upayah yang dilakukan adalah meyakinkan pemilih bahwa pemilu merupakan sarana membentuk sebuah pemerintahan yang demokratis untuk memilih pemimpin eksekutif dan legislatif. Meningkatkan kualitas dan kuantitas sosialisasi baik terkait dengan filosofi maupun teknis kepemiluan.

Kemudian, melibatkan masyarakat dalam beberapa kegiatan yang terdapat dalam tahapan pemilihan umum mulai dari pencalonan, penyusunan daftar pemilih, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara. Permudah aturan bagi pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya. Dan mengubah hak memilih manjadi sebuah kewajiban memilih.

“Hal tersebut dilakukan semoga pemimpin yang terpilih hasil pemilu akan menyusun sebuah program yang mampu memberikan kesejahteraan masyarakat berdasarkan janji dan program kampanye mereka,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version