Peliput : Asmaddin
BAUBAU,BP- Untuk mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Baubau mengajak masyarakat dan Satake Holder untuk bersama mengawasi pemilu. Hal itu sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Pasal 104 huruf H dalam mengembangkan pengawasan pemilu partisipatif.
Demikian dikatakan Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Baubau M Yusran Elfargani SE saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Tahun 2019 yang diadakan oleh Pemerintah Kota Baubau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dalam Perbawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggara Pemilu yang diatur dalam pasal 13 adalah pengawas pemilu dalam melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemilu, melibatkan partisipasi pihak terkait yang dalam poin huruf b adalah kerjasama dengan kelompok masyarakat.
“Dalam perbawaslu tersebut dijelaskan bahwa peran masyarakat juga penting dalam mengawal kelancaran pemilu bersih,” Kata Yusran.
Dikatakan, partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat dalam suatu kegiatan. Tiga faktor pendukung adanya sebuah partisipasi yakni adanya kemauan, adanya kemampuan dan adanya kesempatan dari masyarakat.
“Sudah menjadi tanggung jawab Bawaslu dalam meningkatkan partisipasi pengawasan pemilu partisipatif tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut M Yusran Elfargani menuturkan, ada tujuh stake holder yang berperan dalam pemilu salah satunya adalah peran masyarakat. Pertama Bawaslu dan KPU, kemudian peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik (Parpol) dan DPD. Pemerintah, Sekolah, Ormas, Tokoh Agama dan Media Massa juga berperan dan ikut terlibat dalam stake holder pemilu.
“Dalam pengawasan pemilu, kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggaraan pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Tujuan melakukan pengawasan tersebut adalah untuk menegakan integritas penyelenggara dan hasil pemilu melalui pengawas pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas.
“Semua itu dilakukan guna mewujudkan pemilu yang demokratis berkualitas dan bermanfaat,” ucap M Yusran Elfargani saat memaparkan materinya kepada masyarakat.
Tidak hanya itu, pengawas tersebut memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung yang aman, bebas, rahasia, jujur adil dan berkualitas. Serta dilaksanakannya peraturan perundang-undangan mengenai pemilu secara menyeluruh.
“Olehnya itu masyarakat harus terlibat dalam pengawasan pemilu karena untuk memastikan terlindungnya hak politik warga negara, memastikan terwujudnya pemilu yang bersih, transparan dan berintegritas dari sisi penyelenggara dan penyelenggaraannya. Kemudian mendorong terwujudnya pemilu sebagai instrumen penentuan kepemimpinan politik dan evaluasi kepemimpinan politik dan mendorong munculnya kepemimpinan politik yang sesuai dengan aspirasi terbesar rakyat,” tutupnya. (#)

