Peliput: Asmaddin
BAUBAU, BP- Pengedar Narkoba yang terciduk Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Baubau EM (29) terancam hukuman penjara seumur hidup. Pelaku yang tertangkap di Bone-bone beberapa waktu lalu ini, didakwa pasal 114 ayat 1.
BNNK Baubau sebelumnya telah melimpahkan pelaku, barang bukti, bersama berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, dan dinyatakan lengkap (P21). Demikian dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH, ditemui, Jumat (24/03).
“Pasal pidana tersebut hukumannya paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” katanya.
Sementara itu, JPU juga memberikan dakwaan kepada tersangka dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009. Dimana dalam pasal 112 ayat 1 disebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. Sedangkan, Pasal 127 ayat (1) UU 35 tahun 2009 menyebutkan, bahwa setiap orang penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Secara rinci, pelaku EM ditangkap BNNK Baubau di lorong tiga roda Kelurahan Bone-bone, berkerja sama dengan Sat Narkoba Polres Baubau. Pelaku diringkus berbekal informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah Kelurahan Bone-bone. Dari informasi tersebut pihak BNNK mengintai dan menciduknya pelaku, hasilnya ditemukan barang bukti satu sachet sabu siap edar.
Dari pengembangan kasus, ditemukan lagi barang bukti tambahan di dalam rumah teman pelaku di jalan erlangga pos tiga Kelurahan Tarafu Kecamatan Batupoaro sebanyak lima paket sabu siap edar. Masing-masing paket tersebut seberat 1 gram.
Bukan hanya EM yang terciduk, satu pelaku lainnya yang berinisial AG berhasil diamanakan di Kelurahan Katobengke Kecamatan Betoambari. Keduanya bersama mengedarkan sabu dengan berbeda peran, ada yang berperan sebagai pemodal dan ada sebagai pemesan barang di Kendari. (#)

