Site icon BAUBAUPOST.COM

Peran Penting Masyarakat Awasi Tahapan Pemilu 2019

F8.1 Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Baubau M Yusran Elfargani SE 2

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, bukan hanya tugas pokok Badan Pemngawas Pemilu *(Bawaslu) Kota Baubau, melainkan tugas seluruh pihak untuk menjaga jalanya Pemilu yang damai dan bersih sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Baubau M Yusran Elfargani SE saat memberikan materi dalam kegiatan Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Tahun 2019 yang diadakan oleh Pemerintah Kota Baubau melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

“Ada tiga alasan perlunya kerjasama pengawasan pemilu partisipatif,” ungkapnya saat memaparkan materinya kepada masyarakat di Hotel Galaxy Inn beberapa waktu lalu.

Salah satunya, jumlah Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Baubau tebatas, yakni berjumlah 70 orang yang harus mengawasi 429 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di 43 kelurahan dan delapan Kecamatan di Kota Baubau, yang jumlahc pemilihnya berkisar di angka 108.052 orang. Sehingga dengan jumlah pengawas yang terbatas, pihaknya berharap peran masyarakat Kota Baubau untuk memantau jalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjalan sesuai denga peraturan yang berlaku.

“Hal tersebut menimbulkan rasio yang tak seimbang dari jumlah pengawas pemilu dengan jumlah wilayah administrasi pemerintah yang luas,” tandasnya.

Dikatakan,peran serta masyarakat telah tertuang dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Perbawaslu nomor 21 tahun 2018 tentang pengawasan pemilihan sejak tahapan dimulai hingga proses penetapan hasil Pemilu.

” Mulai dari tahapan pemutahiran data pemilu serta penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), Penataan dan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) di Kota Baubau. Kemudian pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta pemilu, syarat dan tata cara verifikasi pencalonan, pelaksanaan kampanye, pengadaan logistik sampai pada pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS, sampai pada proses rekapitulasi di PPS, PPK dan KPU dan proses penetapan hasil pemilu. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version