Site icon BAUBAUPOST.COM

AMPD Buteng Endus Keterlibatan Oknum ASN Dalam Politik Praktis

F01.4 Massa AMPD saat tiba di kantor Bawaslu Buteng dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Sektor Lakudo dan Satpol PP Buteng

Peliput: Taufik Editor: Zaman Adha

LABUNGKARI, BP- Dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) yang terlibat dalam politik praktis terendus. Kelompok Masyarakat yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Buteng, Senin (25/03), mendatangi kantor bupati untuk melakukan ujuk rasa terkait dugaan tersebut.

Korlap Aksi Rustam Ode saat dalam orasinya meminta pertanggungjawaban Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng atas dugaan salah satu oknum ASN yang telah melakukan intervensi ke beberapa kepala desa di Buteng, untuk mendukung salah satu peserta calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.

” Masih banyak terlibat oknum-oknum yang mengkampanyekan salah satu kandidat caleg yang seharusnya seoarang ASN tidak terlibat.” Ucap Korlap Aksi Rustam Ode di depan kantor Bupati Buton Tengah.

Dikatakannya, dalam aturan Undang-undang no 7 tahun 2017 telah jelas mengatur tentang Kepemiluan yang termuat dalam pasal 283 ayat (1)dan (2).

Selanjutnya termuat pula dalam pasal 494, bahwa Setiap Aparatur Sipil Negara , Angota TNI Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badap Permisyawaratan Desa BPD, yang melanggar sebagaimana dimaksud pada pasal 280 ayat 3 dipidana penjara kurungan paling lama 1 Tahun dan denda Rp 12 Juta.

Pantauan media, dikarenakan tidak adanya respon dari pejabat pemerintah Buteng, massa kemudian AMPD meninggalkan halaman kantor Bupati Buteng dan menuju kantor Bawaslu Buteng dengan pengawalan dari pihak Kepolisian Sektor Lakudo dan Satpol PP Buteng. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version