Site icon BAUBAUPOST.COM

Bawaslu Targetkan 10 April KPU Sudah Rampungkan Pelipatan Kertas Yusran: Kita Antisipasi Kekurangan Kertas Suara Di Kota Baubau

F8.1 Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Baubau M Yusran Elfargani SE 3

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Datangnya kertas suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau beberapa waktu lalu yang berjumlah 110.145 lembar, Badan Pengawa Pemilu (Bawaslu) menilai jika jumlah kertas suara tersebut kurang. Sehingga Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Baubau M Yusran Elfargani SE menargetkan agar KPU Baubau dapat menyelesaikan pelipatan kertas suara pada tanggal 10 April 2019 mendatang.

Menurutnya, hal itu guna mencegah kekurangan surat suara di Kota Baubau, pasalnya masih banyaknya surat suara yang harus diganti karena rusak oleh pihak percetakan. Termasuk daerah-daerah yang mengalami kerusakan suara dan harus dilakukan pergantian.

Dikatakan, H-tujuh semua perlengkapan pemilu harus sudah berada didalam kotak suara yang siap untuk distribusi, sehingga pihaknya mengestimasi tanggal 10 April pelipatan dan sortir kertas suara itu sudah harus rampung dikerjakan. Tak hanya itu kertas suara yang di kirim KPU RI kurang dan tidak sesuai dengan hitungan antara pihak percetakan, KPU RI dan regulasi.

“Kertas suara yang dikirim KPU RI itu sudah kurang, karena hitungannya berbeda antara pabrik, KPU RI dengan yang ada dalam regulasi,” ungkap M Yusran.

Kata Yusran, perhitungan yang sesuai regulasi adalah jumlah DPT per TPS plus dua persen. Namun oleh KPU RI dengan Pabrik menghitungnya langsung semua total DPT ditambah dua persen. “Terhitung jumlah dari total jumlah DPT yang sebanyak 107.985 orang tersebut langsung ditambahkan dua persen dari jumlah tersebut dan itu dirasa kurang,” tambahnya.

Lebih lanjut M Yusran menuturkan, pihaknya saat ini tengah merekomendasikan kertas suara untuk ditambah mengingat kekurangan surat suara di KPU Kota Baubau yang sejak awal sudah dinyatakan.

“Kurangnya ada sekitar 228 lembar, itu belum disortir dengan dilipat, itu yang baru diterima dari pabrik karena hitungannya berbeda, tandasnya.

Ia menilai, jika proses pelipatan tidak tuntas sampai tanggal 10 April maka pihak KPU akan berhadapan dengan problem ketidak lengkapan surat suara di TPS, dan jika tetap dilanjutkan maka akan berpotensi pada konsekuensi pidana.

” Jika tidak DPT Plus dua persen, kita akan rekomendasi jangan dulu dimulai pemungutan suara, itu tidak boleh dilakukan karena akan ada orang yang haknya tidak bisa dilayani, dan itu konsekuensinya bisa dipidana,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version