Site icon BAUBAUPOST.COM

– Sidang Kasus Sabu Di Hotel Saksi A de Charge Malah Akui Pernah Pergoki Terdakwa Nyabu

F6.2 Awaluddin Muhamad

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kasus sabu di hotel, Selasa (26/03). Pemeriksaan Saksi dari JPU tidak hadir yang hanya dibacakan surat keterangannya di bawah sumpah. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan dari terdakwa atau biasa disebut dengan istilah A de Charge.

“Dalam pernyataannya A de Charge mengakui pernah memergoki terdakwa sedang konsumsi sabu,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Awaluddin Muhammad SH ditemui Baubau Post diruang kerjanya Selasa (26/03).

Dia mengatakan, saksi A de Charge yang dihadirkan terdakwa berjumlah dua orang masing-masing bernama Dafid dan Ardiansyah. Saksi pertama sempat menegur untuk jangan menggunakan sabu di dalam kamarnya, sementara saksi kedua pernah melihat terdakwa sementara mengisap sabu di dalam kamarnya.

Mendengar pengakuan kedua saksi yang diajukan terdakwa, Majelis Hakim saat itu menegur dan mengingatkan bahwa yang dilakukan keduanya tersebut salah dan telah melanggar hukum.

“Lain kali kalau kalian melihat orang melakukan tindak pidana narkoba, kalian harus cepat laporkan kejadiannya. Karena ada delik tersendiri untuk yang mengetahui dan tidak melaporkannya, maka diamnya itu adalah sebuah perbuatan melawan hukum, akan dikenakan tindak pidana,” terang Awal menjelaskan kejadian di persidangan.

Menurutnya, sebagai JPU pada persidangan melihat runutan fakta persidangan kejadian dari sidang-sidang sebelumnya. Pihaknya menyatakan bahwa terdakwa memang seorang penyalahguna narkoba, diperkuat dengan pengakuan kedua saksi yang diajukan terdakwa.

“Kalau saya melihat, terdakwa ini paham hukum acara, dia berusaha sekuat tenaga untuk lari ke pasal 127 yang pada inti dari pasal tersebut mengacu pada penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” ungkapnya.

Namun JPU tetap bertahan di pasal yang telah didakwakan yakni pasal 114 tentang perantara jual belinya, 112 kepemilikannya, dan penguasaannya.

Untuk diketahui, inti dari saksi JPU, pada malam itu saksi tidak tau kalau terdakwa sebelum penangkapan terdakwa menguasai sabu-sabu, saksi tahunya ketika polisi datang menggerebek dan menggeledah ditemukan sabu-sabu, sementara saksi tidak tau kedatangan terdakwa tersebut untuk mengonsumsi sabu. Pada senin (08/04) nanti dilanjutkan sidang dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

(#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version