Peliput: Taufik
LABUNGKARI, BP- Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Mawasangka Drs Anine Biru, resmi melantik 76 orang Pengawas Tempat pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Mawasangka.
Pada Sambutannya Drs Anine Biru, Selasa (26/03) mengatakan, ada tiga yang menjadi tugas PTPS dalam menjalankan kewajibannya yakni, pengawas di TPS, persiapan pemungutan suara, dan peroses pemungutan suara, serta perhitungan suara.
“Persiapan pemungutan suara suara itu yang diliat proses pemungutan suaranya, harus di pastikan daftar calon harus ditempel di papan pengumuman, disekitar TPS tidak ada gambar Caleg ataupun partai politik, kemudian pada pelaksanaan pemungutan suara, emmastikan kerja KPPS sesuai aturan, saat perhitungan harus memastikan kotak suara itu di tumpah dan dihitung satu-satu, dan rekan PTPS harus menguasai tentang suara atau tidak sah”. ucap Anine Biru saat memberikan Sambutanya di hadapan peserta pelantikan (26/03).
Dikesempatan yang sama ia menambakan, jika saat berada di dalam TPS, para petugas harus mengawasi jika adanya masyarakat yang membawa kartu nama Caleg dan alat komunikasi atau perekam, pasalnya berdasarkan pengalaman adanya para pemilih lanjut usia yang sudah tidak mampu membaca, sehingga membawa gambar caleg di dalam TPS.
” Kalau memang sudah tidak bisa menyalurkan hak pilinya, silakan dilakukan pendapingan, tapi kalau dalam pendampingan harus mengisi Format C.3 sebagai bukti persetujuan, dan juga di TPS tidak bisa bawa alat komunikasi atau perekam,” ungkapnya.
Lanjut dikatakan, jika masa tugas PTPS hanya satu hari saja yakni saat pungut hitung, namun berdasarkan SK tugas pengawasan mulai berlaku 27 hari sebelum hari pemungutan suara dan 3 hari sesudah pemungutan suara.
” Masa tugas PTPS, mereka bertugas hanya satu hari, tapi memang SK nya itu mulai berlaku 27 hari sebelum hari pemungutan suara dan 3 hari satelah pemungutan suara”. tutupnya. (#)

