Peliput: Amirul
Batauga,BP–Tak patah arang, Pos Perjuangan Rakyat (Pospera) Buton Selatan (Busel) terus mendesak agar Ketua DPRD Busel, diganti
Ketua Pospera Busel Herman, menuding pergantian antara waktu (PAW) unsur ketua DPRD Busel disebabkan lemahnya unsur pengurus DPD PAN Busel dalam mengambil tindakan.
Menurutnya, kelemahan pengurus DPD PAN Busel terlihat jelas dalam surat usul pergantian ketua DPRD Busel. No: PAN/B/22.15/K-S/073/XII/2018, atas kasus Narkoba. Sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya.
Keterangan tersebut telah dijelaskan oleh seluruh anggota dewan yang tergabung dari berbagi unsur fraksi partai politik yang ada di dewan perwakilan rakyat daerah Busel.
“Dari sini kita sudah menyimpulkan bahwa dalam usulan pergantian antara waktu ketua DPRD Busel tidak sesuai dengan konteks perkara dari yang diusulkan oleh unsur pengurus DPD PAN Busel,” bebernya.
Sikap Badan Kehormatan Dewan Busel dalam menindak lanjuti surat DPP PAN terkait PAW itu dengan alasan karena tidak adanya hasil tes urin yang dilampirkan DPP PAN.
Kata Herman, mestinya tidak ada kompromi atau lobi politik di dalam memastikan atas kepastian kasus hukum yang disandung ketua DPRD Busel itu, badan kehormatan dewan harus mengambil langkah teknis dalam memastikan kepastian hukum atas dugaan kasus hukum yang disandung ketua DPRD Busel.
“Mestinya melihat hal itu sikap badan kehormatan dewan membentuk tim pencari fakta atau melayangkan surat yang ditujukan pada Polda Metro Jaya dan Badan Narkotika atas nama badan kehormatan dewan guna kepastian. Langka itu untuk menjaga fitnah serta marwah lembaga serta anggota DPRD Busel yang mulia dan terhormat itu,”imbaunya.
Herman mengaku heran dengan langkah Badan Kehormatan Dewan DPRD Busel, karena tidak menjalankan fungsinya guna menindaklanjuti rekomendasi DPP PAN.
“Kami selaku pengurus Dewan Pimpinan Cabang Posko Pernjuangan Rakyat, dalam memastikan atas terbuktinya dan tidak terbuktinya sekaligus untuk memastikan status hukum atas kasus hukum narkoba yang diduga menjerat ketua DPRD Buton Selatan. Kami telah melayankan surat permohonan atas keterbukaan informasi publik pada Polda Metro Jaya dan melayankan surat kepada Badan Narkotika Negara untuk memastikan hasil dari pemeriksaan atas kasus yang disandung ketua DPRD Kabupaten Buton selatan,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Busel Sofyan Kaepa menegaskan usulan pergantian Ketua DPRD meskipun tinggal tiga hari masa jabatan anggota DPRD periode 2014-2019 ini tetap akan diproses.
“Kita desak DPD PAN agar secepatnya diproses pergantian ketua DPRD Busel, kita akan tetap proses,” ujar Sofyan Kaepa dikonfirmasi polemik pimpinan DPRD Busel melalui telepon selulernya.
Kata dia, yang dilarang dalam ketentuan sesuai mekanisme itu PAW yang dibatasi sebelum sisa masa jabatan enam bulan. Yang dilakukan PAN pergantian unsur pimpinan DPRD tidak ada batasan waktu.
“Mau tiga hari diganti ketua DPRD pun boleh,” tegasnya.
Kata dia, tidak memproses surat usulan dari DPP PAN itu justru DPRD Busel. “Pimpinan DPRD itu ada tiga, satu yang bermasalah dua yang diam. Bagaiamana itu, mungkin anggota DPRD lagi sibuk sehingga tidak memproses surat DPP PAN,” sentilnya.
Sebelumnya Wakil Ketua II DPRD Busel Aliadi, mengaku surat DPP PAN soal pergantian DPRD Busel sudah ada di DPRD. Namun alasan pergantian itu tidak jelas. Justru surat alasan pergantian itu rancu. Pasalnya tidak disertakan dengan lampiran putusan hukum yang inkracht dari pengadilan atas kasus yang menjerat ketua DPRD Busel.
Ditambahkannya, DPRD Busel tidak mau mengambil resiko hukum. Karena proses pergantian unsur pimpinan ada mekanisme.
Sebelumnya Ketua DPRD Busel La Usman mengatakan, salah satu alasan PAW dan pergantian pergeseran unsur pimpinan itu adalah terkait dengan aduan masyarakat bahwa dirinya mengusai Narkoba pada tanggal 23 November 2018 dan ditangkap Polda Metro Jaya.
“Oleh karena tersandung kasus narkoba di Jakarta itu. Salah satu alasan PAN melakukan usulan PAW dan pergantian pergeseran itu saya sudah tidak menjalankan tugas dan fungsi sebagai ketua DPRD Busel, itu keliru,” katanya.
Ia menegaskan tidak benar dirinya tak menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota dan ketua DPRD Busel dari PAN.
“Tanggal 23-27 November saya sudah selesai urusan dengan Polda Metro Jaya dan saya tidak cukup bukti, makanya dilepas. Sekali lagi saya katakan tidak terbukti,” tegasnya kepada awak media.
Ditanggal 19 Desember ia sudah berkantor dan sudah menandatangani undangan rapat. bahkan menghadiri rapat pembahasan KUA PPAS APBD tahun 2019. Ditanggal 30 penetapan APBD pun dihadiri sebagai pimpinan sidang.
Lanjutnya, sesuai mekanisme terkait PAW anggota DPRD salah satu alasanya adalah mengundurkan diri, meninggal dunia, dan berhalangan tetap. Berhalangan tetap sudah tidak menjalankan tugasnya berturut-turut selama tiga bulan.
“Soal PAW ini saya tidak ada yang saya langgar. Ini juga tidak sesuai alasan partai melakukan PAW terhadap saya,” tepisnya.
Tambahnya, ia tidak ada maksud menghalang-halangi tujuan partai melakukan pergantian itu , namun pergantian itu ada mekanismenya (*)

