Site icon BAUBAUPOST.COM

Dipenjara Enam Bulan, Dua Pencuri Motor Menangis Usai Putusan

f6.1 Yuniarti JPU Kejari Baubau

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- MS (16) dan S (16) terdakawa kasus pencurian motor akhirnya meneteskan air mata, setelah mendengar keputusan Majelis Hakim dalam Sidang tertutup perkara anak di Pengadilan Negeri Baubau pada Rabu (27/03). Keduanya didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e tentang pencurian.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau Awaluddin Muhammad SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat persidangan Yuniarti SH, mengatakan pihaknya memberikan tuntutan pidana kepada kedua terdakwa sembilan bulan penjara kurungan.

Namun pada saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim kepada kedua terdakwa pada Rabu (27/03), memberikan putusan enam bulan penjara kurungan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani kedua terdakwa. Saat mendengar keputusan majelis hakim, kedua terdakwa tertunduk dan bersedih.

“Namanya juga anak, dalam prosesi persidangan keduanya menangis saat diberikan putusan,” ungkap Yuniarti menerangkan saat persidangan.

Dia mengatakan, keputusan majelis hakim memberikan hukuman penjara enam bulan tersebut dalam persidangan pihaknya menyatakan pikir-pikir.

Pantauan Baubau Post, keduanya saat keluar dari ruang sidang anak, sambil membasuh kedua matanya.

Yuniarti menuturkan, kedua terdakwa nekat mencuri motor karena terlilit biaya kos. Kedua terdakwa tertangkap tangan oleh masyarakat Lorong Perintis sedang mendorong Motor Yamaha Merk Vixon milik Korban Sunelseti (18).

Kedua terdakwa sudah bolak-balik memantau keadaan sekitar dengan berjalan kaki. Setelah mereka lewat jam 02.00 dini hari, mereka melihat motor terparkir di halaman rumah yang tak berpagar kemudian mendorongnya sekitar 300 meter.

“Belum sempat bawa kabur motor, sudah ditangkap warga,” terangnya.

Saat itu salah seorang warga yang menangkap kedua terdakwa mengenal motor korban. Kemudian kedua terdakwa ditahan dan ditanyai, keduanya diam dan tidak bisa menjawab karena bukan motor yang mereka dorong adalah motor warga setempat.

Akhirnya keduanya diamankan di Polsek Murhum untuk dimintai keterangannya pada Senin (25/02) dini hari lalu. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version