Peliput : Asmaddin
BAUBAU,BP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau ingatkan seluruh masyarakat yang masuk dalam golongan pindah memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal, agar menyiapkan Surat A5. Pasalnya para pindah pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), tidak dapat menyalurkan hak pilihnya jika tidak mampu menunjukan surat keterangan A5 tersebut.
Demikian dikatakan, oleh Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga di Bawaslu Baubau M Yusran Elfargani SE saat ditemui Baubau Post, beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, tidak dapat menjukan A5 merupakan salah satu masalah masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya saat proses pemungutan suara, dan hal itu sering ditemuikan pihaknya dilapangan. Sehingga pihaknya terus mensosialisasikan pentingnya A5 kepada masyarakat yang akan pindah memilih. Pada tanggal 17 Maret lalu telah ditutup kepengurusan A5.
“Jadi yang ingin pindah memilih tidak dapat lagi mengurus A5, otomatis dia harus memilih ditempat namanya terdaftar di DPT,” ungkapnya.
Apa yang dilakukan pihaknya merupakan upayah Bawaslu untuk tingkatkan pemilih partisipatif di hari pencoblosan.
Target nasional sejumlah 77,5 persen jumlah partisipasi pemilih, “Sementara Kota Baubau belum sampai kesitu,” ungkapnya.
Menurutnya, dipilkada lalu Kota Baubau hanya mencapai angka 74 persen dan masih masih jauh dari target yakni 77,5 persen. Dan di Pemilu 2019, pihaknya menargetkan jumlah pemilih meningkat diatas 74 persen.
“Olehnya itu kita tengah gencar lakukan sosialisasi,” tutupya (#)

