Peliput: Asmaddin
BAUBAU,BP- Dadang (19) pemuda asal Batulo, tertangkap membawa sajam saat sedang minum miras di gode-gode samping Hotel Rajawali beberapa waktu lalu. Kini pemuda tersebut telah disidangkan di meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Awaluddin Muhammad SH membacakan berita acara dakwaan kepada terdakwa saat persidangan Kamis (28/03). Setelah dibacakan, sidang langsung dilanjutkan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh JPU.
Laode Kendi Sanjaya (19) pemuda asal lorong SKB memberikan keterangan di dalam pesidangan. Dalam keterangannya, membenarkan terdakwa ditangkap oleh kepolisian karena membawa sajam jenis badik pada Selasa 29 Januari lalu.
Dia mengatakan, saat itu dirinya pulang menuju rumahnya, namun dipanggil terdakwa yang sedang minum miras. Sekitar dua menit singgah, patroli kepolisian lewat dan menghampiri mereka. Saat itu juga minuman keras yang dikonsumsinya dibuang dan semuanya digeledah.
“Pak saya minta maaf saya bawa sajam,” kata Awal menerangkan perkataan terdakwa.
Kemudian lanjut Kendi, dirinya bersama terdakwa dan bersama teman lainnya, diamankan kepolisian untuk dimintai keterangan.
Kepemilikan sajam tersebut ditemukan tidak berselang lama saat kejadian pertikaian dua kelompok pemuda di Jalan Murhum depan Eks Buton Teater beberapa waktu lalu. Pihak Kepolisian gencar melakukan pengamanan, mulai dari patroli mobile dan pengamanan area bentrok pasca bentrok yang akhirnya ditemukannya terdakwa saat itu.
“Dia kedapatan memiliki sajam jenis badik tersebut tanpa hak yang dalam penguasaannya dan tanpa izin pihak yang berwenang,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sidang dipimpin langsung oleh wakil ketua pengadilan ibu R Bernadette Samosir SH MH dan didampingi dua hakim anggotanya Lutfi Alzagladi SH bersama Rudie SH MH. Sidang berikutnya dilanjutkan pada Senin (01/04). (#)