F2.1 Sekwan DPRD Bkkkkkkkkkkkkkkkkkk

Peliput: Zukman

Buranga,Bp- Salah satu kewajiban Bupati Butur yakni Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Buton Utara(Butur) tahun 2018 telah diterimah oleh sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur, Rabu (27/03).

Hal itu diungkapkan oleh Sekwan DPRD Butur Drs Kusman Surya M AP saat ditemui diruangannya beberapa waktu lalu.

“Dokumen LKPJ penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018 telah masuk di meja saya per tanggal 27 maret 2019,” kata Kusman.

Dikatakan, setelah dirinya menerima LKPJ Bupati Butur tahun 2018, ia akan melapor kepada kepada pimpinan DPRD Butur dan mengagendakan paripurna penyerahan LKPJ tersebut, serta dilanjutkan dengan agenda pembahasan.Apa yang dilakukan oleh Bupati Butur merupakan salah satu bentuk kewajiban kepala daerah yang di atur dalam undang-undang.

“Sesuai regulasi LKPJ disampaikan kepada DPRD melalui sidang paripurna dalam tempo tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.sekarang masih maret dan tepat waktu,”tuturnya.

Lanjut, saat pembahasan nanti, dewan akan merekomendasi dan di sampaikan kembali kepada Pemda melalui sidang paripurna istimewa.

“LKPJ kepala daerah ini di susun berdasarkan rencana kerja pembangunan daerah(RKPD) yang merupakan penjabaran rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),”imbuhnya.

Visited 1 times, 1 visit(s) today