Peliput: Prasetio M
BAUBAU,BP- Terbitnya surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan tindak pidana pemilu (TPP) Hartati Ude Cs oleh penyidik Gakkumdu Polres Baubau mendapat tanggapan dari Bawaslu Kota Baubau. Meski diakui SP3 tersebut adalah kewenangan penyidik, namun Bawaslu menilai kasus tersebut terpenuhi untuk diproses lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Kota Baubau Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH saat dihubungi oleh Baubau Post beberapa waktu lalu.
” Tugas Bawaslu hanya sampai klarifikasi dan kajian, ketika sudah penyidikan, rananya penyidik. Terkait SP3, itu kewenangan penyidik,” ujarnya.
Dikatakan, berdasarkan hasil klarifikasi dan kajian terkait dugaan TPP tersebut, pihaknya masih berpendapat sama yakni unsur pelanggarannya terpenuhi.
” Pendapat Bawaslu masih sama. Unsur pelanggarannya terpenuhi,” Frida.
Sementara saat ditemui beberapa waktu lalu, Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Ronald Arron Maramis SIK membenarkan jika pihaknya telah mengeluarkan SP3 terkait dugaan TPP Hartati Ude CS. Dikatakan, waktu yang diberikan pihak kejaksaan selama tiga hari kerja cukup sempit, sehingga berkas tersebut kadaluwarsa.
Kita hentikan kasus tersebut dan menyatakan daluwarsa, telah sesuai dengan pasal 187 A Jo Pasal 77 UU No. 10 Tahun 2015 UU Pemilu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Peneliti berkas TPP Kejari Baubau, Awaluddin Muhamad SH mengatakan, pihaknya sudah menerima SP3 kasus ini dari penyidik Polres Baubau sejak minggu lalu.
Namun demikian, pada kenyataanya kata Awaluddin, penyidik dalam Gakumdu memberhentikan dugaan kasus TPP tersebut karena belum bisa melengkapi dua alat bukti, yakni syarat formil dan materil sehingga berkas perkara tidak sesuai prosedur. Menurutnya, penyidik menyerahkan berkas perkara tanpa ada penetapan status tersangka untuk ketiga terduga terlapor TPP tersebut yakni Umar Arsal, Hartati Ude dan H Anastas Dwijaya.
“Sejak awal kami menerima berkas ketiga orang terduga pelanggar UU TPP masih status terlapor bukan tersangka, sementara prosedur masuknya berkas perkara yang masuk ke kejari dari penyidik itu seharusnya sudah ada penetapan status tersangka,” ungkapnya saat ditemui Rabu (27/03).
Dikatakan, pada saat penyidik meningkatkan tahapannya ke penyidikan, maka yang bersangkutan seharusnya telah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, lalu berkasnya diajukan ke Kejari. Namun saat itu di dalam berkas, semua masih berstatus sebagai terlapor dan belum ada penetapan status tersangka.
“Kalau tidak ada tersangka, kita mau sidangkan siapa, maka dari itu kita kembalikan berkas disertai petunjuk untuk melengkapi dan meningkatkan status terlapornya,” kata Awaluddin.
Kemudian sampai pada batas waktu yang ditentukan lanjut Awal, penyidik belum bisa memenuhi petunjuknya. Sehingga pihak penyidik menyimpulkan berkas tersebut daluwarsa karena telah lewat waktu masa yang ditentukan kejaksaan.
Hal senada diungkapkan Ruslan SH MH yang juga salah satu anggota tim peneliti berkas di Kejari Baubau, berkas dikembalikan tersebut sudah jelas tertuang di dalam aturan pemilu dengan Pasal 480 ayat 2 dan 3 UU 7/2017.
Hasil penyidikan yang belum dilengkapi, maka penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada Penyidik Kepolisian yang telah disertai dengan petunjuk tentang prosedur yang perlu dilengkapi. Kemudian Penyidik dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak tanggal penerimaan berkas, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus sudah menyampaikan kembali berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.
“Namun sampai pada batas yang ditentukan, berkas tersebut belum dikembalikan kepada kami yang akhirnya sampai daluarsa,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan TPP yang melibatkan tiga orang terlapor yakni Umar Arsal, Hartati Ude dan H Anastas Dwijaya. Kasus ini sudah di godok bersama Bawaslu dan penyidik Gakumdu yang mentakan layak ditingkatkan ke penyidikan. (***)