Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Pascainsiden Bone-bone Tarafu (Bobota), Udin si pembawa badik nekat mampir di satuan penjagaan Polres Baubau, dengan berbohong bahwa rumahnya dilempar oleh sekelompok pemuda beberapa waktu lalu. Kini pelaku telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Baubau pada Kamis (28/03).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Baubau Musrihi SH menghadirkan dua orang saksi Tasrif dan Ratno dua anggota kepolisian yang berjaga saat itu. Keduanya menerangkan, bahwa terdakwa mendatangi penjagaan di pertabatasan Bobota dengan mengatakan, bahwa rumahnya telah dilempar oleh sekelompok pemuda. Namun ketika ditemui terdakwa seolah menghindar.

“Pada saat kita minta dia untuk diantar ke rumahnya dia malah menolak, saat dia ingin jalan, sebagai anggota penjagaan kita menggeledahnya, ternyata dia membawa senjata tajam (sajam) jenis badik di pinggang kanannya,” ungkap Ratno memberi kesaksian dalam sidang.

Dia mengatakan, sajam yang dikuasainya tersebut bukanlah sajam benda kuno atau sajam yang memiliki izin dari pihak berwenaang untuk dikuasai dan disimpan. Akan tetapi, terdakwa membawanya tanpa izin dari pihak berwenang, dan saat diiterogasi sajamnya telah lama dimilikinya.

Pantauan Baubau Post, terdakwa saat diperiksa Majelis Hakim membenarkan pernyataan kedua saksi, bahwa memang benar saat digeledah ditemukan sebilah badik di pinggang kanannya.

Majelis Hakim yang diketuai Hika D Asril Putra SH, didampingi oleh dua hakim anggotanya Achmad Wahyu Utomo SH MH dan Muh Abdul Hakim Pasaribu SH. Di depan Majelis Hakim, terdakwa menerangkan badiknya tersebut ditemukan di samping rumahnya dan telah lama disimpan.

“Saya dapat di samping rumahku itu badik, setelah itu saya simpan mi. Waktu itu saya bawa karena untuk jaga diri saja,” ungkap terdakwa saat persidangan berlangsung.

JPU Musrihi SH saat ditemui seusai sidang mengatakan, pihaknya memberikan dakwaan kepada terdakwa dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam untuk jaga diri.

Untuk diketahui, pasal menyatakan barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (#)

Visited 1 times, 1 visit(s) today