Peliput : Asmaddin
BAUBAU,BP- Terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Saldi diputus oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Baubau 10 bulan kurungan penjara, dikurangi masa tahanan, pada persidangan Kamis (28/03).
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau mengatakan, pihaknya telah melakukan sidang dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim atas perbuatan yang dilakukan Saldi terpidana KDRT.
“Pada sidang sebelumnya telah kami tuntut terdakwa dengan penjara kurungan satu tahun karena terbukti dia melakukan kekerasan fisik kepada istrinya,” kata Awal saat ditemui Jumat (29/03).
Dia mengatakan, pad Jumat (01/02) malam sekitar pukul 08.40 bertempat dirumah kosnya di kelurahan wajo, terjadi perselisihan saldi bersama istrinya. Sampai pada berujung pemukulan.
“Diawali dengan melempar Handphone ke istrinya kemudian dipukul kepalanya dan pukuli istrinya berulang kali kearah badannya terus dia tarik rambut istri dan menyeretnya,” ungkap Awal menjelaskan kronologisnya.
Dikatakan, Sempat istrinya diseret tapi tidak juah dengan menarik rambutnya. Akibat perbuatannya, saldi harus mendekam dipenjara selama sepuluh bulan.
Untuk diketahui, pasal yang didakwakan kepada terdakwa adalah pasal 44 ayat 1 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga yang berisi Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. (#)