Peliput: Hengki TA
BUTON,BP – Sebanyak enam Kepala Desa (Kades) terpilih di Kabupaten Buton, belum melakukan pelantikan, salah satunya Kades Kondowa. Sehingga masyarakat setempat mendesak Bupati Buton Drs La Bakry MSi, untuk segera melakukan pelantikan.
Tuntutan masyarakat, agar melantik Kades Kondowa terpilih Ruslan, sebab masa jabatan kades sebelumnya telah berakhir, Kamis (28/3/2019) kemarin, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2016 nomor 217 tanggal 28 maret 2016.
“Secara tidak langsung, telah terjadi kekosongan. Jadi seharusnya Bupati sudah harus melaksanakan pelantikan Kades terpilih,” ungkap Apri Awo, Kuasa Hukum Kades terpilih saat dikonfirmasi beberapa awak media beberapa waktu lalu.
Dengan adanya hal tersebut, pihaknya memberikan somasi kepada Bupati selama 3×24 jam. Sebab, hasil pelaksanaan pilkades serentak tahun 2018 lalu, Ruslan terpilih secara demokrasi.
“Ini sesuai ketentuan, tidak ada alasan Bupati untuk tidak melakukan pelantikan,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan surat dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sulawesi Tenggara (Sultra), bahwa pelantikan dapat dilaksanakan setelah masa jabatan Kades sebelumnya berakhir. Meskipun masih ada upaya hukum banding yang dilakukan Pemerintah Daerah (Pemnda) Buton di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar.
“Bupati harus melakukan pelantikan, apabila tidak dilakukan pelantikan maka kita akan tempuh di jalur hukum, sebab ini telah merugikan hak secara pribadi,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kuasa hukum Bupati Buton Munsir mengatakan, hingga saat ini Pemda Buton masih berupaya melakukan banding yang diajukan ke PTUN Makassar, terkait penetapan waktu pelaksanaan dan desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kades secara serentak. Dimana, terdapat enam desa di Kabupaten Buton melakukan gugatan.
“Kita masih menunggu yang tepat, hingga putusan inkrah. Sedangkan surat yang dilayangkan Biro Hukum Pemrov Sultra, bukan kewajiban Pemda untuk menjalankannya, karena itu hanyalah pendapat hukum bukan lembaga pradilan,” kata Munsir.(*)