Peliput: Asmaddin
BAUBAU, BP- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, telah menerima pelimpahan empat berkas perkara sekaligus dengan tanggung jawab tersangka dan barang bukti di Lapas Kelas IIA Baubau pada Rabu (27/03). Sehingga dalam waktu dekat kasus ini akan disidangkan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Baubau Awaluddin Muhammad SH, Jumat (29/03) mengatakan, enam pelaku dalam empat berkas tersebut telah resmi menjadi tanggungjawab JPU Kejari Baubau, untuk kemudian disiapkan pelimpahan berkasnya ke persidangan.
“Keempat berkas tersebut telah dibagi peran masing-masing tersangka dengan siapa melakukan apa saat kejadian,” ungkapnya ditemui di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, berkas pertama itu terkait pembakarannya, dengan dua pelaku berperan melakukan pembakaran dan dua yang masih DPO. Kedua tersangka tersebut nanti akan didakwakan dengan pasal tentang pembakaran yang diatur dalam KUHP dengan pasal 187 KUHP.
“Intinya barang siapa yang menimbulkan kebakaran yang dapat menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain diatur dalam undang-undang KUHP dengan pasal 187 yang hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Awaluddin, di berkas kedua, ada dua orang tersangka yang berperan melakukan pelemparan kaca, jendela, pintu dan bagian depan rumah korban dengan menggunakan batu. Keduanya didakwa dengan pasal pasal 170 ayat 1 kuhp tentang kekerasan secara bersama sama di muka umum.
“Dalam yang hal ini kekerasannya adalah kepada perabot rumah korban seperti kaca jendela dan yang lainnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya.
Dikatakan, untuk berkas yang ketiga tersangka yang membantu tersangka lain yang berperan melakukan pembakaran dan pelemparan. Pelaku ini berperan untuk berjaga-jaga yang memudahkan tersangka lain melakukan perbuatannya.
“Untuk yang membantu akan didakwa dengan pasal 187 dan 170 junto pasal 56 kuhp yang terfokus pada pembantuan tindak pidana pembakaran dan pelemparan,” kata Awal.
Lanjutnya, jika dirunut dari awal, tersangka yang membantu ini adalah yang pertama kali mengambil botol bensin dan korek kemudian diserahkan kepada pelaku pembakaran. Sementara tersangka lainnya melakukan pelemparan dan pembakaran. tersangka ini berjaga-jaga dengan sebilah parang yang dipegangnya.
“Ancaman hukuman dari yang berjaga jaga tentunya tidak jauh beda dengan pelaku pembakaran dan pelemparan,” tandasnya.
Berkas yang keempat adalah yang berperan melakukan penembakan di lorong yustisari saat terjadinya bentrok. Setelah pembakaran dan pelemparan usai, para tersangka ini bergerak melewati lorong yustisari. Namun di tengah perjalanan sudah ada dari kelompok pemuda lawan bentroknya menghadang, hingga akhirnya kedua kelompok terlibat perkelahian.
“Ternyata salah satu dari teman pembakar dan pelempar tadi menguasai senjata api rakitan langsung menembakan kearah kelompok bentroknya dan mengenai satu korban di bawah umur dengan luka lubang di pahanya, hingga akhirnya dilarikan di rumah sakit Bhayangkara Makassar, maka tersangka ini akan didakwakan pasal 80 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.
Untuk kelanjutannya akan dibuktikan dalam fakta persidangan, apakah ada fakta peran yang mencuat lebih aktif lagi bagi para tersangka melakukannya aksinya tersebut nanti kedepannya.
“Dalam waktu dekat akan dilimpahkan berkasnya untuk disidangkan ke Pengadilan Negeri Baubau bersamaan. Karena mereka saling menyaksikan, kesemua pelaku akan menjadi saksi di sidang berkas lainnya,” tutupnya. (#)