Site icon BAUBAUPOST.COM

– Suket Disahkan Jadi Syarat Nyoblos KPU Baubau Kerja Keras Sosialisasi

F01.4 Edi Sabhara

Peliput : Asmaddin

BAUBAU,BP- Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/03) lalu telah memutuskan Surat Keterangan (Suket) KTP bisa menjadi syarat mencoblos pada pemilu nanti.
Karena sempitnya waktu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Baubau perlu ekstra kerja keras memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait keputusan MK.

Ketua KPU Baubau Edi Sabhara saat dikonfirmasi melalui selulernya pada Senin (01/04) mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kemudian menyampaikan kepada masyarakat bahwa suket yang terbit dari Disdukcapil boleh digunakan untuk mencoblos

“Kita akan sampaikan kepada Disdukcapil kalau ada yang mengurus suket harus segera dilayani, karena yang jelasnya salah satu syarat untuk boleh memilih nanti adalah menggunakan surat keterangan yang telah diterbitkan oleh disdukcapil,” ungkapnya.

Dia mengatakan, masyarakat yang belum terdaftar di DPT atau DPTb boleh menggunakannya, kemudian yang berhak menggunakan itu adalah masyarakat yang sedang mengurus KTP-el, namun belum terbit.

“Jika belum terbit kptnya itu boleh membuat suket untuk menggunakan hak pilihnya nanti di hari pencoblosan,” tambahnya.

Dikatakan, fungsi suket yang akan diterbitkan oleh Disdukcapil nanti hampir sama dengan KTP-el, namun itu dalam bentuk Suket, dimana sistem pendataanya jika nanti di TPS akan mengecek dan memastikan nama tersebut sudah terdaftar atau belum.

“Dalam waktu dekat, kita akan susun agenda untuk mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa suket sah yang terbit dari disdukcapil adalah salah satu syarat untuk dapat dipergunakan masyarakat nanti pada hari pencoblosan,” tandasnya.

Sebelumnya dalam sidang Kamis (28/03), MK menyatakan, Suket dapat menjadi syarat untuk nyoblos. Kemudian mengingatkan pemerintah agar mempercepat proses perekaman KTP-el bagi masyarakat yang sedang mengurus. Karena dalam Pasal 348 ayat (9) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, termasuk pula surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang dikeluarkan oleh Disdukcapil atau instansi lain yang sejenisnya dan memiliki kewenangan untuk itu.

“Dalam konteks pemilu, akuntabilitas adalah syarat administratif yang diterapkan dalam penggunaan hak pilih, maka KTP-el secara tegas dinyatakan dalam UU pemilu sebagai indentitas resmi yang digunakan,” papar MK.

Lanjut, Adapun identitas lainnya tidak dapat diposisikan setara dengan KTP-el sehingga keberadaannya juga tidak sama. Oleh karena itu, agar identitas yang dapat digunakan pemilih untuk menggunakan hak memilihnya betul-betul dapat dipertanggungjawabkan serta sangat kecil peluang untuk menyalahgunakannya, menempatkan KTP-el sebagai bukti identitas dapat memilih dalam pemilu sudah tepat dan proporsional. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version