Peliput: Asmaddin
BAUBAU,BP- Terdakwa Adnan Kasim harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim, karena menganiaya Ahmad Rajab di depan eks Kantor Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Jalan Betoambari, Minggu (11/11/2018). Terdakwa divonis sembilan bulan penjara.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim R Bernadette Samosir, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Korban dipukul sebanyak enam kali ke arah mata kiri, hingga mengalami luka robek pada pelipisnya.
“Kamu terbukti bersalah memukul orang, tidak ada salahnya orang kamu langsung pukul,” kata Bernadette saat persidangan, Selasa (10/04).
Terdakwa diberikan keringanan, karena berlaku sopan dalam persidangan dan beritikad baik mengajukan surat pernyataan berdamai dengan keluarga korban. Namun tidak menggugurkan nilai hukum yang ada dalam fakta persidangan, karena saksi korban telah membenarkan perbuatan aniaya terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa Adnan Kasim mengaku, dirinya pernah dipenjara tiga bulan di tahun 2015 dengan kasus serupa. Terdakwa juga membenarkan semua kesaksian korban saat persidangan sebelumnya.
Menurut terdakwa, pada malam kejadian dirinya sudah di bawah pengaruh minuman beralkohol. Terdakwa meneriaki korban karena lewat menggunakan sepeda motor bersama teman-temannya.
“Saya teriaki temannya sebenarnya, tapi dia yang datang, karena saya sudah mabuk, jadi saya pukul dia sekitar enam kali ke arah wajahnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, terdakwa menerima keputusan hakim dalam persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap. (#)

