Site icon BAUBAUPOST.COM

Polsek Wolio Serahkan Tersangka Penganiyaan Di Kejari Baubau

F6.0 Anggota Polsek Wolio saat menyerahkan tersangka di Kejari Baubau

Peliput: Hengki TA

BAUBAU, BP – Kasus penganiayaan dengan tersangka Salimudin alias Raka (38) telah ditahap dua. Tersangka diketahui menganiaya seorang wanita di Pasar Karya Nugraha.

Hasil perkara tindak pidana penganiayaan tersebut, berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik Polsek Wolio, kemudian menyerahkan tersangka pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kerjari Baubau.

Kanit Reskrim Polsek Wolio, AIPDA Kaharuddin Syah saat dikonfirmasi Baubau Post mengatakan, tersangka menyerahkan diri setelah menganiaya wanita berumur 50 tahun itu, pada Minggu 24 Februari.

“Korbannya ibu-ibu, yang dituduh mencuri nasi kuning sebanyak dua bungkus. Habis memukul dia langsung melaporkan diri di Polsek Wolio,” jelasnya.

Lanjutnya, dari pengakuan tersangka dia melihat ibu-ibu tersebut mengambil nasi kuning melalui rekaman CCTV. Sehingga, kesal melihat hal tersebut, dia langsung menganiayanya hingga babak belur.(*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version