Peliput : Amirul
BATAUGA,BP-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buton Selatan (Busel) menolak rekomendasi Bawaslu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Kelurahan Lakambau, Kecamatan Batauga.
Ketua KPU Busel Ari Apriadi Ashari mengatakan alasan ditolaknya PSU di TPS 04, karena rekomendasi dari Panwas dan diterima KPU Busel hari Sabtu pagi (27/04), dimana saat itu telah berlangsung PSU dibeberapa TPS di Busel.
“Kami ketahui informasi adanya temuan pelanggaran pemilu itu Jumat (26/4) tengah malam, namun resminya rekom itu kami terima Sabtu pagi (27/04), kemudian kami lakukan pengkajian dan hasil kajian itu sudah kami sampaikan di Bawaslu dan sudah masuk sore ini sekitar pukul 15:00 Wita, melalui surat resmi,” ungkap Ari saat ditemui di gudang logistik KPU di Kelurahan Tanganapada, Baubau, Senin (29/04).
Dalam kajian itu, kata Ari, KPU melihat apakah laporan tersebut memenuhi unsur secara formil dan materil sehingga memungkinkan untuk dilakukan PSU sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. “Berdasarkan kronologi dan permasalahan yang ada, berkaitan dengan PKPU nomor 3 dan peraturan DKPP rekomendasi tersebut tidak memenuhi unsur,” tambah Ari Ashari.
Dijelaskan, batas waktu PSU sesuai ketentuan perundang-undangan hanya 10 hari paska pemungutan suara (17/04), sedangkan surat rekomendasi PSU Bawaslu masuk pada tanggal 27 April.
“Jika PSU di TPS 04 Lakambau dilakukan, maka itu bertentangan dengan ketentuan PKPU nomor 3 terkait dengan batas waktu penyebaran formulir C6 yakni satu hari sebelum pemungutan suara,”katanya.
Apalagi berhubungan dengan persiapan logistik yang berkaitan dengan surat suara dan formulir lainnya sebagai kebutuhan TPS 04 Lakambau, semua kebutuhan itu harus melalui jalur berkoordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI yang memakan waktu dalam hal proses pencetakan dan lain-lain.
“Belum lagi soal pendistribusian logistik dari pusat ke daerah, tidak mungkin serta merta surat resmi rekom Panwas diterima sabtu pagi langsung digelar PSU, semua butuh waktu,” urainya.
Lanjutnya, dengan pengkajian secara seksama, maka dikeluarkan surat balasan ke Bawaslu tertanggal 29 bahwa PSU itu tidak bisa KPU lakukan.
” Kami menolak rekomendasi PSU itu. Sebab jika kita lakukan maka kita juga melanggar aturan batasan waktu itu, mengingat sejumlah persiapan yang diuraikan itu,” tuturnya.
Kendati begitu, Kata Ari, bukan berarti ruang PSU seperti yang tertuang dalam rekomendasi Bawaslu itu tidak dapat dilakukan. Hanya saja, putusan itu tidak melalui KPU melainkan peradilan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Mungkin akan menjadi sengeketa. Dan jika putusan PSU itu terjadi maka itu adalah putusan MK. Tapi kalau menurut kami secara tahapan dan lain-lain, PSU tidak bisa kita lakukan,” tukasnya.
Diketahui, Bawaslu Busel, melalui ketua Panwascam Batauga, Hardi Kamaru, meminta kepada KPU Busel melalui PPK Batauga untuk segera melakukan PSU di TPS 04 Lakambau. Sebab di TPS tersebut telah ditemukan dua orang atas nama, Indra Saputra Darwis warga Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan dan Armiana, Warga Salulemo, Baebunta, kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, ikut memberikan hak suaranya pada pemilihan anggota DPRD Busel dengan menggunakan KTP-el.
Kemudian, kedua nama tersebut diketahui tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb. Hal itu dibuktikan dengan formulir model A.DPK-KPU.
Dalam aturannya sesuai ketentuan pasal 372 ayat (2) huruf d undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menjelaskan bahwa pemungutan suara di TPS wajib di ulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti dalam proses pemungutan suara terdapat pemilih yang tidak memiliki KTP-EL dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb ikut memberikan hak suaranya di TPS tersebut. (*)
