Peliput: LM Syahrul, Editor: Gustam
BAUBAU, BP- Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mencatat masih banyak koperasi di Kota Baubau yang belum menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT). Padahal, sesuai aturan, RAT wajib digelar.
Plt Kepala Dinas Koperasi UKM Kota Baubau H Yakub mengaku, pihaknya terus memonitoring dan melakukan pembinaan koperasi yang belum RAT. Dikatakannya, kelegalan suatu koperasi ditentukan mekanismenya yang taat aturan.
“Sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, untuk mengukur koperasi dia sehat atau tidak adalah pengurusnya yang eksis menggelola batas waktu pelaksanaan RAT,” katanya.
Yakub membeberkan, dari sekitar 200 jumlah koperasi di Kota Baubau, baru sekitar 30 koperasi yang sudah menggelar RAT. “Jumlah koperasi yang melaksanakan RAT sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan itu kurang lebih 200 koperasi, dan yang baru melaksanakan RAT tepat waktu baru kisaran 30 koperasi,” bebernya.
Setelah dievaluasi, pemicu utama suatu koperasi terlambat menggelar RAT adalah kesibukan pengurusnya. Untuk itu, Yakub menegaskan kepada pengurus semua koperasi untuk disiplin pada aturan perkoperasian.
“Kemarin saya sempat menghadiri RAT Koperasi PLN di Hotel Mira, tapi itu dilaksanakan di awal bulan April kemarin dengan alasan bahwa karena pengurusnya banyak kesibukan,” ungkapnya.
Yakub berharap, semua koperasi menggelar RAT. Karena dengan menggerat RAT tepat waktu dan masuk ke dalam sisten online Kemeterian Koperasi RI berpeluang mendapatkan bantuan. (#)

