Site icon BAUBAUPOST.COM

Bawaslu Kaji Penolakan KPU PSU Di TPS 04 Lakambau

F2.1 Ketua Bawaslu Buton Selatan Mahyudin

Peliput : Amirul

BATAUGA, BP- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buton Selatan (Busel) masih mengkaji secara mendalam surat balasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Busel, atas tidak dilaksanakannya rekomendasi PSU Panwas di TPS 04 Lakambau, 27 April lalu.

“Tentang basalan surat itu kita masih kajinya,” kata Mahyudin saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAppnya, Selasa (30/1).

Ditanya lebih detail, langkah apa yang akan diambil Bawaslu kemudian apabila dalam pengkajian itu ditemukan bahwa sikap KPU Busel tidak melaksanakan rekomendasi panwas TPS 04 Lakambau sehingga terdapat pelanggaran maupun sebaliknya, kata Mahyudin, semua tergantung pada hasil pengkajian dan hal itu sementara dalam proses.

“Kita masih lakukan pendalaman-pendalaman,” singkatnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Busel Ari Apriadi Ashari mengatakan setelah melakukan proses pengkajian dan telaah, pihaknya akhirnya menolak rekomendasi Bawaslu Busel terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 04 Lakambau.

“Terkait dengan PSU Lakambau, memang tanggal 26 malam itu kita terima rekom panwas terkait kasus tersebut. Namun surat rekom itu resmi kami terima tanggal 27 April. Makanya kita lakukan pengkajian. Dan hasil kajian itu sudah kami sampaikan di Bawaslu dan sudah masuk sore ini sekitar pukul 15:00 Wita, melalui surat resmi,” ungkap Ari Ashari saat ditemui di gudang logistik KPU Busel di Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Betoambari, kota Baubau, Senin (29/04).

Alasan KPU mengambil sikap terkait hal itu dengan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, batas waktu PSU yang diberikan hanya 10 hari, terhitung pasca pemungutan suara atau hari H. Sedangkan surat rekomendasi PSU Bawaslu masuk pada tanggal 27 April.

Jika PSU ini dilakukan, maka itu bertentangan dengan ketentuan PKPU nomor 3 terkait terkait dengan batas waktu penyebaran formulir C6.

” Disitu dijelaskan bahwa sehari sebelum PSU dilakukan formulir C6 sudah harus disebar. Artinya, seharusnya tanggal 26 semua C6 itu sudah beres,” bebernya.

Selain itu, persiapan logistik yang berkaitan dengan surat suara dan formulir lainnya sebagai kebutuhan TPS. Semua kebutuhan itu harus melalui jalur berkoordinasi dengan KPU provinsi dan KPU RI yang memakan waktu dalam hal proses pencetakan dan lain-lain. Belum lagi soal pendistribusian logistik dari pusat ke daerah, semua membutuhkan waktu.

“Nah, maka dari itu dengan pengkajian ini kami keluarkan surat balasan ke Bawaslu pertanggal 29 bahwa PSU itu tidak bisa kita lakukan. Artinya, kami menolak rekomendasi PSU itu. Sebab jika kita lakukan maka kita juga melanggar aturan batasan waktu itu, mengingat sejumlah persiapan yang diuraikan itu,” kayanya.

Kendati begitu, lanjutnya, bukan berarti ruang PSU seperti yang tertuang dalam rekomendasi Bawaslu itu tidak dapat dilakukan. Hanya saja, putusan itu tidak melalui KPU melainkan peradilan mahkamah konstitusi (MK).
“Mungkin akan menjadi sengketa. Dan jika putusan PSU itu terjadi maka itu adalah putusan MK. Tapi kalau menurut kami secara tahapan dan lain-lain, PSU tidak bisa kita lakukan,” tukasnya (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version