Site icon BAUBAUPOST.COM

Perindo Baubau Minta PSU Seluruh Dapil I – Edi Sabara: Bukan Kesalahan Dari Awal, DCT Melalui Persetujuan Bersama

F01.1A Muh Toufan Achmad SHhhhhhhhhhhhh

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Gugatan Partai Perindo kepada KPU Baubau masuk tahap sidang pendahuluan, Senin (29/04) di ruang sidang Bawaslu Baubau. Atas kesalahan penempatan foto di Daftar Calon Tetap (DCT), Partai Perindo meminta agar dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh daerah pemilihan (Dapil) I.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Bawaslu Wa Ode Frida Vivi Oktavia SH, didampingi M Yusran Elfargani dan Azan Sahidi, kuasa hukum Partai Perindo Muh Toufan Achmad SH, dalam amar tuntutannya di depan majelis, meminta kepada Bawaslu Baubau mengabulkan seluruh permohonan pelapor. Kerugian yang mendasar kliennya, karena foto yang tersebar pada seluruh DCT yang dipampang tiap TPS di Dapil I salah.

“Kami merasa dirugikan, jadi untuk Partai Hanura agar KPU tidak menetapkannya,” ungkapnya.

Dijelaskan, pihaknya meminta kepada Bawaslu Baubau agar memutuskan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu. Diduga melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan yang terjadi secara terstruktur sistemtis dan masif.

“Dimohonkan kepada Bawaslu agar menyatakan tindakan pelanggaran admnistratif Pemilu yang dilakukan oleh para terlapor 1 sampai 5 merugikan pelapor,” terangnya.

Pihaknya juga meminta kepada Bawaslu untuk merekomendasikan kepada KPU Baubau untuk tidak menetapkan Hanura sebagai partai yang memperoleh suara di kursi di Dapil I. Opsi lainnya, merekomendasikan kepada KPU Baubau untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada TPS yang ada suaranya terlapor 7 (Nursiana Caleg Hanura-red).

Kemudian menyatakan tindakan yang dilakukan oleh terlapor 1 sampai 5 tersebut adalah pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu dan kemudian direkomendasikan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk ditindaklanjuti.

Menyikapi permintaan kuasa hukum Partai Perindo, Ketua KPU Baubau Edi Sabara mengatakan, perlunya melihat regulasi yang ada. Dalam melakukan PSU yang diatur dalam undang-undang, seharusnya dilaksanakan sepuluh hari setelah hari pasca pemungutan suara.

“Setelah itu tidak ada lagi yang mengatakan PSU, kecuali atas putusan MK,” ungkapnya.

Terkait melanggar kode etik, kata Edi pihaknya akan memberikan jawaban saat sidang digelar dan memberikan jawaban sesuai dengan regulasi.

Mengenai kesalahan penempatan foto salah satu Caleg Perindo di DCT di seluruh TPS di Dapil I kota Baubau, bukanlah kesalahan yang dilakukan dari awal. Pasalnya daftar tersebut telah melalui persetujuan bersama, dan saat diterima dari percetakan sudah seperti itu adanya.

“Itu bukan kesalahan dari awal, karena DCT itu telah melalui persetujuan bersama, DCT itu yang untuk keperluan surat suara dan itu sama semua tidak ada perbedaan,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version