Site icon BAUBAUPOST.COM

La Ode Sahrun Ungkap Rumahnya Dikuasai 15 Menit – Jaksa Nilai Bisa Jadi Hal Memberatkan

F01.5 Awaluddin Muhammadddddddddd

Peliput : Asmaddin

BAUBAU, BP- Dalam sidang pemeriksaan saksi perkara pengrusakan dan pembakaran rumah di Jalan Murhum, saksi korban La Ode Sahrun membeberkan jika rumahnya telah dikuasai dalam waktu 15 menit oleh sekelompok pemuda. Sidang digelar, Kamis (02/05) di Pengadilan Negeri Baubau.

Kasipidum Kejari Baubau Awaluddin Muhammad ditemui usai persidangan mengatakan, ini merupakan fakta baru yang telah diungkap oleh saksi korban. Fakta ini sebelumnya tidak terungkap dalam penyidikan.

“Selain pengrusakan dan pelemparan, ada fakta baru yang muncul saat persidangan yaitu pendudukan rumah selama 15 menit lamanya,” katanya menerangkan kesaksian La Ode Sahrun.

Lanjutnya, karena api lama padam sebagian dari terdakwa berjaga-jaga menggunakan senjata tajam. Akibatnya masyarakat sekitar takut untuk mendekat membantu memadamkan kobaran api yang telah membakar sebagian rumah korban.

“Selain mengantisipasi massa yang datang mereka berjaga-jaga,” ungkapnya.

Dikatakan, pendudukan rumah tidak ada dalam koridor hukum, melainkan penyerobotan atau masuk tanpa izin dan sebagainya. Tetapi posisi tersebut termasuk rangkaian dari pengrusakan yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

“Namun itu termasuk hal yang memberatkan,” kata awal.

Sehingga kesaksian korban itu dipertimbangkan dan bisa menjadi hal yang memberatkan bagi terdakwa saat persidangan nanti. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version