Peliput : Asmaddin
BAUBAU, BP- Eksekutor penembakan di Lorong Yustisari Jalan Murhum, HS (22) mengakui perbuatannya di persidangan pada, Kamis (02/05). Jaksa menunjukkan Barang Bukti (BB) Pistol dan Peluru.
“Terdakwa mengakui telah melakukan penembakan, dengan menggunakan pistol untuk menembak korban,” kata Kasi Pidum Awaluddin Muhammad ditemui Kamis, (02/05).
Dia mengatakan, setelah kejadian pembakaran dan pengrusakan rumah di Jalan Murhum, sekelompok pemuda yang telah dipukul mundur oleh kelompok pemuda lainnya, sempat bentrok di depan Lorong Yustisari.
“Tepat di depan Lorong Yustisari itu sempat terjadi bentrok dan terjadi penembakan,” ungkapnya.
Sementara itu, yang memerintahkan terdakwa untuk menjadi eksekutor melakukan penembakan kini masih dicari pihak Polres Baubau.
Orang tua korban yang juga dihadirkan dalam persidangan, membenarkan bahwa anaknya telah ditembak di bagian paha kanan. Saat itu korban sempat dirawat di RSUD Baubau sebelum diberangkatkan ke RS Bayangkara Makassar untuk dilakukan operasi pengangkatan proyektil peluru.
“Saksi menerangkan bahwa anaknya izin keluar rumah untuk membeli nasi padang, tiba-tiba di jam 10.00 Wita dirinya ditelepon oleh pihak RSUD Baubau bahwa anaknya terkena tembak dan tengah dirawat,” jelasnya. (#)

