Site icon BAUBAUPOST.COM

KPU Buton Temukan Kesalahan Dalam Rekapitulasi Suara

F2.2 Ketua KPU Buton Burhaaaaaaaaaaa

Peliput Alyakin

PASARWAJO, BP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton menyelenggarakan rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten Buton dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Lima Kecamatan dilakukan pembetulan administrasi di salah satu hotel di Kecamtan pasarwajo.

Dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat kabupaten Buton, KPU Buton menemukan banyak kekeliruan administrasi seperti suara calon yang tertukar, jumlah pemilih perempuan tertukar dengan jumlah pemilih laki-aki bahkan ada suara yang lebih dan yang kurang.

“Dari tujuh kecamtan, lima kecamatan yang dilakukan pembentulan. Pembetulan itu adalah data pemilih yang dicantumkan DPT dalam Model BA dan DA1 itu tidak sesuai dengan DPT yang telah ditetapkan oleh KPU” Jelas Ketua KPU Buton, Burhan Ketika dikonfirmasi Baubau Post disela-sela kegiiatan di salah satu hotel tepatnya Desa Banabungi Kamis Malam pada 02/05/2019

Kata dia, Rapat pleno terbuka tentang rekapitulasi dan penetapan hasil perhitungan suara tingkat kabupaten Buton dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 dilaksanakan selama dua hari dan dalam pelaksanaannya berjalan dengan aman lancar.

“Rapat Berjalan aman dan lancar, Semua yang keliru yang tidak cocok di tingkat kecamatan itu yang tidak sempat di perbaiki disana itu kita pembetulan di tingkat kabupaten, Alhamdulilah berjalan lancar,” Kata Burhan

Menurutnya, Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) Wolowa dan Kapuntori terbaik dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu jika dibandingkan dengan PPK kecamatan Pasarwajo, Wabula, Lasalimu Selatan, Lasalimu dan Siotapina.

“Yang bersih pekerjaannya itu hanya dua kecamatan, yaitu wolowa dan kapuntori, selain itu ada kesalahan administrasi,” Katanya

Burhan menambahkan, Hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 di tingkkat Kabupaten Buton kembali dilakukan pemeriksaan oleh KPU Provinsi dengan prosedur yang sama.

“Makanya ditemukan keliru itu harus diperbaiki, bahkan kalau ada kelalaian disini tidak bisa diselesaikan, ditingkat provinsi itu harus diperbaiki, prosedurnya sama, dan penetapan hasil calon terpilih menunggu putusan MK, karena putusan yang kita lahirkan itu akan menjadi dasar peserta pemiliuh untuk melakukan gugatan ke MK,” Tutup. (*)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version