Site icon BAUBAUPOST.COM

Gugatan Partai Perindo Saksi Ahli: Uji Kerugian Perindo Harus PSU Di Dapil I Baubau

F01.1 Suasana sidang gugatan Partai Perindo yang digelar di Bawaslu dipimpin Ketua Bawaslu Frida Vivi Oktavia SH yang dihadiri pihak pelapor dan pihak telapor KPU Baubau

Peliput : Asmaddin    Editor: Prasetio M

BAUBAU,BP- Sidang lanjutan dengan Perkara Nomor 06/ADM/BWSL.KOTABAUBAU/IV/2019 terkait Pelanggaran Administrasi Pemilu kembali digelar Bawasalu Baubau Jumat (03/05) pukul 09.30 Wita. Dalam sidang tersebut, Partai Perindo melaporkan dugaan pelanggaran oleh para terlapor satu sampai lima yakni Ketua sampai Komisioner KPU Baubau.

Sidang pemeriksaan saksi ini dipimpin Ketua Bawaslu Wa Ode Frida Vivi Oktovia didampingi Komisioner Bawaslu Yusran Elfargani dan Azan Sihidi. Kali ini pihak pelapor menghadirkan dua orang saksi fakta dan satu orang ahli hukum tata negara.

Kuasa hukum Partai Perindo Muh Taufan Achmad mengatakan, dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi tersebut, kedua saksi fakta menerangkan, bahwa pada pokoknya proses pendaftaran Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Baubau Dapil 1 tersebut sudah sesuai.

“Soal pengetahuan saksi sebagai LO Partai Perindo Kota Baubau, dimana saat proses pemasukkan DCT anggota DPRD Kota Baubau khusus Dapil 1 sudah sesuai dengan apa yang disetor kepada KPU Kota Baubau,” katanya saat dikonfirmasi Jumat (03/05).

Selain itu saat pleno, DCT oleh KPU juga sudah sesuai semua. Namun terjadi kesalahan pencantuman foto Caleg Perindo nomor urut 10 atas nama Rahmat Mustafa BM berganti menjadi foto Caleg Nuriana, SE dari Partai Hanura.

“Saksi pastikan kekeliruan pencantuman foto tersebut dengan berkeliling di beberapa TPS yang ada di Dapil 1 dan mendapati foto Caleg Perindo tersebut salah. Dia mengambil sampel di wilayah Bone-Bone, Lamangga, dan Wajo,” ungkapnya.

Kemudian saksi ahli tata negara Dr La Ode Muhaimin SH LLM menjelaskan, kekeliruan yang dilakukan oleh KPU Baubau sangatlah merugikan pihak Perindo sebagai pelapor. Untuk menguji pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU Baubau, dapat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Dapil 1.

“Itu untuk mengetahui apa benar pengaruh kesalahan pencantuman foto Caleg Perindo mempengaruhi secara signifikan perolehan Suara Perindo akibat kekeliruan penyelenggara tersebut,” kata Taufan menjelaskan keterangan saksi di persidangan.

Kemudian pihaknya menyampaikan kepada Bawaslu untuk dapat melakukan terobosan hukum terkait pelanggaran administrasi Pemilu yang dilakukan oleh KPU Baubau.

“Seperti halnya Mahkamah Konstitusi melakukan terobosan soal PSU di beberapa putusannya,” tutupnya. (#)

This website uses cookies.

This website uses cookies.

Exit mobile version